27 C
Sidoarjo
Tuesday, February 17, 2026
spot_img

Komisi D DPRD Lamongan Ingatkan RS dan Puskesmas Tak Menolak Pasien PBI JKN Non-Aktif

DPRD Lamongan, Bhirawa
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Tulus Santoso meminta kepada seluruh pengelola Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas agar tidak menolak pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), meski status kepesertaannya sedang non-aktif.

Pihaknya mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, terdapat masa relaksasi selama tiga bulan bagi peserta PBI JKN yang terdampak pemutusan data. Oleh karena itu, alasan administratif tidak boleh menjadi penghalang warga mendapatkan layanan medis.

“Yang jelas terkait dengan pemutusan itu, kita menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak terkait dengan pelaksanaan pengobatan pengguna atau penerima PBI JKN,” katanya, Selasa (27/2).

Ia menegaskan jika ada fasilitas kesehatan yang berani mengabaikan instruksi tersebut, DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum atau administratif yang diperlukan.

“Kalau sampai ditolak, kita akan tindaklanjuti, kita siap untuk mengawal. Kalau sampai ada ditolak, berarti ini tidak menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Tidak boleh ada alasan penolakan,” tegasnya.

Komisi D juga memastikan akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan untuk memastikan penanganan dan upaya ribuan peserta yang non-aktif.

Pengawasan akan diperketat melalui mekanisme pemanggilan resmi guna melihat sejauh mana progres reaktivasi yang dilakukan.

“Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, serta melakukan sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.

Berita Terkait :  Tingginya Angka Kemiskinan Disinggung Ketua Komisi E DPRD Jatim

Intinya, penerima PBI JKN yang berobat dengan rekam medis tidak boleh ditolak. Jika ada laporan warga yang ditolak, segera sampaikan kepada kami, akan kami tindaklanjuti dengan langkah selanjutnya,” pungkasnya. [yit.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru