24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Nelayan Miliki Izin PNBP, Pemerintah Pusat Tak Wajib Bayar Retribusi

Kab Malang, Bhirawa
Restribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 mencapai Rp 6,3 miliar, target realisasi masuk PAD sebesar Rp 630 juta atau realisasinya 10 persen. Namun, untuk target realisasi PAD di tahun 2026 ini lebih rendah, yakni hanya Rp 200 juta,

Demikian yang diungkapkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring, Senin (5/1), kepada wartawan. Dia menjelaskan, target realisasi retribusi TPI Sendangbiru sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/745/KEP/35.07.014/2025 tentang penetapan target PAD 2026. Retribusi TPI Sendangbiru tersebut hanya diberlakukan bagi nelayan yang memiliki perizinan lokal, yakni dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. “Para nelayan tidak memiliki beban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau jumlahnya mungkin hanya 20-30 persen dari total nelayan,” terangnya.

Sementara, lanjut dia, nelayan yang wajib membayar PNBP yang memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat, dan PNBP yang wajib dibayar sebesar 5 persen. Sehingga nelayan tersebut tidak dibebankan membayar retribusi TPI Sendangbiru. Sehingga pada tahun berikutnya, nelayan tidak harus membayar pungutan secara ganda atau retribusi dan PNBP. Nelayan Pantai Sendangbiru yang memiliki PNBP dari Pemerintah Pusat sebanyak 120 unit kapal. Sedangkan PNBP itu sifatnya pungutan wajib, berbeda dengan retribusi, saat tidak membayar pungutan hasil perikanan pasca produksi dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak surat tagihan PNBP, dikenai sanksi administratif.

Berita Terkait :  Kemnaker Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Perikanan

Sanksi administratif itu, terang Victor, yakni berupa pembekuan perizinan usaha sub sektor penangkapan ikan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan. Sedangkan untuk memaksimalkan potensi yang sudah ada, pihaknya akan tetap berupaya mencapai target yang sudah diturunkan tersebut. “Salah satunya adalah melalui koordinasi dengan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang terhadap pelayanan perizinan kapal dan perizinan berlayar,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pantai Sendangbiru, yang berada di wilayah pesisir Pantai Malang Selatan, memiliki potensi besar ikan pelagis besar seperti Tuna, Cakalang, dan Tongkol, yang menjadikannya salah satu sentra perikanan tuna terbesar di Indonesia, dengan pendaratan harian bisa mencapai ratusan ton ikan saat musim puncak ikan. Sedangkan para nelayan tersebut memanfaatkan alat tangkap pancing ulur dan rumpon. Selain itu, ada juga ikan bernilai ekonomis lain seperti Kerapu, Kuniran, Kurisi, Tenggiri, Kembung, dan Kakap Merah yang turut dihasilkan, yang tentunya mendukung aktivitas ekonomi nelayan setempat.[cyn.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru