25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Tak Abaikan Sikap Humanis, 23 Tersangka Narkoba di Kota Batu 2025 Jalani Proses Rehabilitasi

Polres Kora Batu tetap memberikan perhatian kepada para tersangka narkoba dengan memberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. (Anas/ Bhirawa)

Kota Batu,Bhirawa.
Langkah humanis diterapkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu dalam penanganan kasus narkoba. Apalagi di tahun 2025 kasus ini masih mendominasi angka kriminalitas di Kota Wisata Batu (KWB). Karena itu dalam penanganannya, Polres Batu tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan jalur rehabilitasi.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kota Batu, Kompol Danang Yudanto SIK mengatakan bahwa dalam penanganan kasus narkoba, pihaknyamenerapkan dua pendekatan yaitu, penindakan dan rehabilitasi. Dan di tahun 2025 ini, sebanyak 66 tersangka narkoba berhasil diamankan.

“Dan sebanyak 23 tersangka di antaranya kita arahkan melalui jalur rehabilitasi dengan harapan ybs bisa terlepas dari jeratan narkoba. Adapun untuk 43 tersangka yang lain tetap kita proses secara hukum hingga tuntas,” ujar Danang, Selasa (30/12). Dengan dua pendekatan yang diterapkan ini diharapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba bisa berkurang.

Adapun dari enam kecamatan yang menjadi wilayah kerja Polres Batu, kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi berada di Kecamatan Junrejo dengan 34 kasus. Kemudian disusul Kecamatan Batu 7 kasus, Kecamatan Bumiaji 6 kasus, dan Kecamatan Ngantang 1 kasus. Untuk tahun ini kasus narkoba tidak ditemukan di Kecamatan Kasembon.

Dari semua kasus yang ditangani, petugas mendapatkan barang bukti yang berhasil disita meliputi, 409,87 gram sabu, 355,35 gram ganja (setara 62 batang), 76.001 butir pil double L, serta 50 butir ekstasi.

Berita Terkait :  Pendaftaran Tahap 1 SPMB Dibuka, Kadindik Ingatkan Calon Murid Perhatikan Persyaratan

Tingginta kasus penyalahgunaan narkoba ini menjadi pekerjaan rumah (PR) serius bagi Satresnarkoba Polres Batu. Terutama penanganan penyalahgunaan sabu-sabu yang tahun ini mendominasi dengan 51 kasus. Kemudian disusul ganja dan pil double L masing-masing 5 kasus, serta ekstasi hanya 1 kasus.

Dijelaskan pula bahwa dari 66 tersangka yang diamankan mayoritas masih berusia produktif, yakni rentang 26–35 tahun (33 orang). Dan rentang 19–25 tahun sebanyak 18 orang). Adapun dari latar belakang, tersangka dengan profesi sebagai buruh atau karyawan mendominasi dengan 22 orang. Kemudian disusul status sebagai mahasiswa sebanyak 19 orang. Hal inilah yang ikut menjadi tantangan bagi Polres Kota Batu untuk terus menekan peredaran narkoba dan menjaga kondusifitas di Kota Wisata ini.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru