27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 10, 2025
spot_img

Kejaksaan Negeri Kota Batu Pulihkan Tujuh Aset Jalan Senilai Rp5 Miliar

foto: Sinergi antar instansi dibutuhkan agar pemulihan aset milik Negara dan Daerah bisa maksimal di Kota Batu, kemarin..(Anas/Bhirawa).

Kota Batu,Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah berhasil melakukan pemulihan aset jalan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar.

Hal ini dilakukan setelah Kejari melakukan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Batu, dan juga Pemerintah Kota Batu sebagai pemilik aset. Dan keberhasilan ini menjadi prestasi bagi pihak terkait dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini.

Pemulihan aset dilakukan Kejari Kota Batu terhadap 7 ruas jalan milik Pemkot Batu. Ketujuh ruas tersebut antara lain, ruas jalan Beji-Sawahan Atas (400-002 POT 1 ZONA 1), ruas jalan Beji-Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 ZONA 1), dan ruas jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 1 ZONA 1).

Selanjutnya, pemulihan aset juga dilakukan pada ruas jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 2 ZONA 1), ruas jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 ZONA 1), ruas jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 ZONA 3), dan ruas jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 ZONA 3).

Keberhasilan yang diraih ini mencerminkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang semakin efektif. “Hal ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI,” ujar M Januar Ferdian SH MH, Kasi Intelijen Kejar Kotai Batu, Rabu (10/12).

Berita Terkait :  Kementerian PU Gelar Rakorbangwil Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah

Ia menjelaskan sebagai aturan pelaksanaan digunakan pasal 30 A UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan aturan ini dapat membantu Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BUMDes di wilayah hukum Kejari Kota Batu dalam melakukan pemulihan aset.

“Penggunaan aturan ini sekaligus memberikan dampak positif bagi pelaksanaan optimalisasi aset negara,” jelas Januar.

Dan di momen Hakordia tahun 2025, telah pulihnya aset jalan milik pemda ini menjadi salah satu bukti keberhasilan Punggawa Adyaksa di Kota Batu dalam menjalankan fungsi pemulihan aset negara/daerah. Dan untuk melakukan pemulihan ini Kejari bersinergi dengan Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan meningkatkan kepastian hukum.

“Dan dalam kepastian hukum ini kita mempertegas peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara,” tandas Januar.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru