Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo akhirnya angkat bicara soal viralnya Nur Aini (38), guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan melalui tayangan podcast Cak Sholeh, ‘No Viral No Justice’.
Mas Rusdi sapaan akrabnya meminta kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi tanpa ada dasar. Sebab, hal itu dapat berkonsekuensi pelanggaran kedisiplinan.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Pasuruan harus bijak dalam memanfaatkan medsos. Sekalipun, mengatasnamakan mencari keadilan,” tandas Mas Rusdi, Senin (24/11).
Saat ini, viralnya podcast Nur Aini sudah menjadi perhatian semua pihak. Pihaknya, meminta kepada masyarakat supaya tak serta merta menilainya.
Bahkan, dirinya membuat video sebagai penjelasan atas tindakan Nur Aini yang sudah viral. Yakni, menjelaskan bahwa Nur Aini harusnya sudah menghitung resiko pekerjaannya. Terkait jarak yang jauh dari rumahnya.
“Beliau itu seharusnya sudah mengetahui resiko pekerjaannya, sebab sudah memilih di SDN II Mororejo. Saat ini, yang bersangkutan juga sedang menjalani penilaian terhadap kinerjanya di Badan Kepegawaian akibat pelanggaran disiplin,” kata Mas Rusdi.
Mas Rusdi menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan data terkait Nur Aini. Yaitu, selama bekerja tidak sesuai ekspektasi. Atas hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan harus melakukan pemeriksaan dan sidang disiplin.
Karenanya, ia berpesan pada masyarakat untuk lebih cermat menerima informasi dari media sosial. Sebab, banyak pihak sudah banyak terjebak pada narasi yang dibuat Nur Aini.
“Hati-hati, sebab sudah banyak yang ketipu dengan wajahnya, sampai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani persidangan di Badan Kepegawaian terkait riwayat pekerjaannya.Tahun 2022 sesuai ekspektasi, tahun 2023 dan 2024 di bawah ekspektasi,” kata Mas Rusdi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menyatakan BKPSDM Kabupaten Pasuruan saat ini sudah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Nur Aini yang diduga sudah melakukan tindakan kedisiplinan bagi seorang PNS dan terancam sanksi berat.
Sebab, pihaknya menemukan ketidakhadiran absensi selama 90 hari secara komulatif tanpa alasan.
“Diketahui bahwa kategori pelanggaran berat bagi ASN. Yakni tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun,” kata Defi Nilambarsari.
Diketahui, nama Nur Aini (38) guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan viral usai podcast dengan Cak Sholeh yang mengeluhkan jarak mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil.
Ia juga mengaku atas jauhnya jarak tersebut, kini sering sakit. Bahkan, Nur Aini juga menuding jika Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo sudah mendzaliminya karena mengotak-atik absesi sehingga menjadikan dasar bukti pemeriksaan di BKPSDM Kabupaten Pasuruan. [hil.dre]


