Kota Malang, Bhirawa
Upaya membangun sistem hukum yang humanis terus didorong melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., Kamis (9/10) kemarin di Dyandra Convention Centre Surabaya.
Penandatanganan itu merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan masing-masing Kejaksaan Negeri.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan komitmennya untuk mendorong penguatan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di wilayahnya. “Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati,” tegas Wali Kota Wahyu usai penandatanganan.
Lebih lanjut, ia menilai keadilan restoratif sebagai langkah strategis membangun sistem hukum yang solutif dan berperspektif kemanusiaan.
“Kami melihat restorative justice ini menyentuh akar persoalan sosial yang kerap menjadi latar belakang tindak pidana, seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Melalui mediasi dan dialog, pelaku dan korban diberi ruang untuk mencari solusi bersama,” imbuhnya.
Menurut peria yang kerap disapa Pak Mbois itu, keterlibatan pemerintah menjadi kunci agar proses keadilan restoratif berjalan efektif dan berdampak positif. “Pemerintah memiliki ruang untuk hadir memberi solusi dan dukungan, agar masalah serupa tidak terulang. Maka, tindak lanjut dari pemerintah sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.[mut.ca]


