25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Rujuk SE Menpan RB, Sebanyak 1.151 Tenaga Honorer Bakal Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu


Kota Mojokerto, Bhirawa
Sebuah angin segar bakal dirasakan oleh segenap Tenaga Honorer atau Non ASN setelah dikeluarkannya S.E. Menpan RB nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 merujuk surat edaran ini maka seluruh tenaga non ASN atau tenaga Honorer yang telah mengabdi di Pemerintahan maka bisa diajukan menjadi PPPK paruh waktu.

Merespon hal ini, Pemkot Mojokerto yang sebelumnya telah menuntaskan secara bertahap tenaga non ASN melalui seleksi PPPK di tahun 2023 dan 2024.

Kini tancap gas, untuk segera mendata secara keseluruhan jumlah tenaga Honorer yang ada, selanjutnya akan mengusulkan ke Pemerintah pusat ( Kemenpan RB) agar segera status merekà bisa berubah menjadi P3K. sebagaimana disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Kantornya, Selasa (19/8) siang,

“Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperjuangkan nasib tenaga Non ASN yang selama ini telah mengabdi. Wali Kota Mojokerto,” jelasnya.

Mereka akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak di antara mereka yang mengisi peran penting di berbagai perangkat daerah. Maka sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar,” kata Ning Ita

Saat ini tercatat ada sebanyak 1.151 tenaga Non ASN yang terdiri dari kategori R3 dan R4. Kategori R3 merupakan kepada tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Sedangkan kategori R4 adalah tenaga Non ASN yang belum terdata dalam database tersebut.

Berita Terkait :  Koalisi Difabel dan DPRD Jatim Sepakat Revisi Perda Disabilitas Selesai 2025

Ning Ita menambahkan, penyelesaian tenaga Non ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama dalam pengusulan ini. “Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas akan nasibnya. Karena itulah, sebelum mengusulkan, kami minta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid,” jelasnya.

Usulan rinci kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat. Upaya ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dimana kewenangan Pemkot Mojokerto hanya sebatas untuk melakukan pendataan dan pengusulan bagi tenaga Non ASN yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ning Ita menegaskan, perjuangan ini tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga wujud penghargaan terhadap dedikasi para tenaga Non ASN.

“Kami ingin semua Non ASN di Mojokerto bisa tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Karena dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal,” imbuhnya.

Ning Ita juga mengingatkan, perjuangan yang tengah dilakukan pemerintah ini harus diimbangi dengan komitmen dari tenaga Non ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya.

“Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan nasib teman-teman Non ASN agar mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu. Tapi perjuangan ini harus diiringi dengan kinerja yang semakin baik. Mereka harus lebih disiplin, profesional, dan totalitas dalam melayani masyarakat,” tegas Ning Ita.

Berita Terkait :  Staf Ahli Menkumham Kuatkan Reformasi Birokrasi Kanim Tanjung Perak Surabaya

Ia menambahkan, status baru yang nanti akan diterima bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga. “Karena tujuan utama kita bukan hanya menyelesaikan persoalan status pegawai, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. [min,oky.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru