Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (9/8).
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi tanda sahnya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan perubahan APBD kali ini salah satunya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan APBD 2025 ini, saya berharap adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta,” ujar Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dan sumbangan pemikiran dari DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan yang berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk bersinergi menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tambahnya.
Selanjutnya, dokumen perubahan APBD tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling lambat dalam 15 hari kerja.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Ning Ita. [oky.kt]


