25 C
Sidoarjo
Monday, March 31, 2025
spot_img

Skema Baru dalam Jalur Domisili, Dindik Mulai Sosialisasikan Juknis SPMB 2025


Kadindik Harapkan Panitia Penyelenggara Pahami Juknis
Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai sosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota.

Di mana, pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50% menjadi minimal 35% untuk SMA dan 10% untuk kuota domisili SMK.

Kedua jalur afirmasi SMA 30%; afirmasi SMK 15%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi hasil lomba 5%. Kemudian jalur prestasi nilai akademik SMA 25%; dan jalur akademik SMK 65%.

Dijelaskan Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai perbedaan besaran kuota ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim.

Adanya juknis ini untuk mempermudah panitia pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari cabang dinas, panitia SPMB (SMA,SMK dan SLB) serta operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan.

“Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur,” ujar Aries, Rabu (26/3).

Diharapkan melalui sosialisasi yang akan dilaksanakan hingga April mendatang ini, dapat dipahami seluruh panitia pelaksana dan masyarakat.

Pada sosialisasi ini, Aries juga menyebut adanya perubahan nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili. Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20% dan domisili sebaran dengan kuota 15%.

Berita Terkait :  Menuju Indonesia Emas 2045, Kadin Jatim Ingatkan Kadin Kabupaten/Kota Konsisten Tingkatkan SDM

Terkait hal itu, Aries menekankan agar setiap penyelenggara menyampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dan ia meminta agar panitia penyelenggara SPMB hingga ditingkat sekolah jangan sampai ada miss komunikasi dalam memahami aturan baru ini.

Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim menjelaskan secara detail terkait jalur domisili. Mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua. Yakni 20% untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai raport dan indeks sekolah , jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah.

“Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung satuan pendidikan. Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran,” jelas Mustakim.

Akan tetapi, lanjut Mustakim, jika calon murid tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka mereka akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) dimasing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan yang sama dengan jalur domisili reguler.

Pada jalur domisili sebaran ini calon murid baru bisa memilih sekolah yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon.

Berita Terkait :  Dinkes Probolinggo Gelar Imunisasi HPV bagi Siswi Sekolah, Sasar 7.772 Anak Perempuan

“Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran,” tambah Mustakim.

Berbeda dengan jalur domisili pada jenjang SMA, di jenjang SMK kuota diberikan sebanyak 10% dari daya tampung sekolah.

Sebagai informasi pelaksanaan SPMB, akan dimulai dengan tahapan pra-pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 19 Mei – 14 Juni 2025. Dilanjutkan pelaksanaan 4 tahap mulai 16 Juni – 5 Juli 2025.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (25/3), diikuti sebanyak 349 peserta dari 5 Cabdin Pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Kab Malang, Kota Malang dan Tulungagung. Selain cabdin, sosialisasi juga dihadiri Kasi SMA / SMK, 8 Kadindik Kab/Kota, ?8Kepala Kemenag Kab/Kota, 95 Kepala SMA, 59 Kepala SMK, 2 Koordinator Pengawas Jatim, 8 ?Operator Cabdin, 95 ?Operator SMA, dan 59 operator SMK. [ina.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru