Kota Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun setelah gelar Analisa dan Evaluasi (Anev), menorehkan prestasi kinerja yang membanggakan selama 2024.
Hal ini salah satunya tampak dari pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target Rp 210 juta selama satu tahun, Kejari berhasil mencapai angka dua kali lipat. Yakni, Rp 427 juta.
“Realisasi kami yang seharusnya 100 persen justru surplus sampai 224 persen,” ujar Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, Rabu (11/12).
Tak hanya itu, realisasi anggaran Kejari Kota Madiun juga terserap dengan optimal. Yakni, mencapai 97,54 persen. Atau, Rp 14,6 miliar dari pagu awal Rp 15 miliar.
Kemudian untuk kinerja Bidang Pembinaan, Kejari Kota Madiun berhasil menaikkan pangkat pegawai dan mendongkrak gaji berkala sebanyak 14 pegawai. “Di Bidang Pembinaan, kami berhasil menerima tiga orang Satya Lencana,” ungkapnya.
Begitu pula dengan Bidang Intelijen yang telah melaksanakan tugas dengan maksimal. Meliputi, tugas sosialisasi hukum kepada masyarakat sebanyak 233 kegiatan selama 2024.
Bidang Intelijen juga berhasil mengamankan 12 proyek dengan total nilai Rp 43,2 miliar melalui tugas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Sementara terkait penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejari berhasil mengamankan kerugian negara dengan total Rp 7,7 miliar. Itu belum termasuk delapan perkara lainnya yang tengah didalami bidang pidana khusus.
Sedangkan perkara pidana umum, Kejari telah menerbitkan 146 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 125 perkara dieksekusi perkara, 7.328 perkara tilang, serta denda sebanyak Rp 430 juta dan Rp 363 juta.
“Meski telah mencapai banyak hal, kami menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Terutama, kasus-kasus yang semakin kompleks,” paparnya.
Masih berkaitan hal itu pula, dia menambahkan, Kejari Kota Madiun juga mencatat kinerja di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yaitu, delapan kegiatan memorandum of understanding (MoU), satu kegiatan bantuan hukum litigasi, lima bantuan hukum non-litigasi, 110 Surat Kuasa Khusus (SKK), 25 kegiatan pendampingan hukum, serta 26 kegiatan pelayanan hukum.
“Bidang itu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar,” imbuhnya.
Hal serupa juga berlangsung di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kejari berhasil menerima sejumlah barang bukti. Antara lain, dari 24 perkara tindak pidana narkotika dan zat aditif (ENZ). Kemudian, 33 perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU), dan 49 perkara tindak pidana orang dan harta benda (EOH).
Selanjutnya, barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan sebanyak 45 perkara ENZ, dua perkara EKU dan lima perkara EOH.
Selain itu, Kejari juga telah melakukan pengembalian barang bukti dari 10 perkara ENZ, 20 perkara EKU, dan 49 perkara EOH. Dari data tersebut, Kejari Kota Madiun telah menyetorkan Rp 207 juta ke kas negara.
“Dengan semangat profesionalisme dan integritas yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Madiun,” tandasnya. [dar.dre]