Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung di tahun 2025 menaikkan anggaran belanja untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 30 miliar. Kenaikan anggaran tersebut sebagian besar diperoleh dari pemangkasan perjalanan dinas (perdin) di OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (11/12), mengakui terjadi refocusing anggaran di APBD Tulungagung tahun 2025 untuk menaikkan anggaran infrastruktur pelayanan publik.
“Sudah disepakati oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Tulungagung untuk menaikkan belanja di bidang infrastruktur pelayanan publik. Besarannya sekitar Rp 30 miliar, khususnya untuk pembangunan jalan dan jembatan,” ujarnya.
Dalam refocusing anggaran di APBD Tulungagung 2025 untuk menaikkan belanja infrastruktur itu, menurut dia, dilakukan pemangkasan anggaran perdin. Baik itu di OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan juga di DPRD Tulungagung.
“Di OPD lingkup Pemkab Tulungagung secara keseluruhan sebesar Rp 10 miliar dan di DPRD Tulungagung Rp 10 miliar. Sedang yang Rp 10 miliar lagi dari target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga total Rp 30 miliar,” paparnya.
Galih Nusantoro menyebut saat ini prosentase belanja infrastruktur Pemkab Tulungagung masih dikisaran 29 persen. Belum mencapai 40 persen sesuai mandatory spending.
“Dengan penambahan Rp 30 miliar ada kenaikan sekitar 0,1 persen. Nanti akan naik terus dan diharapkan pada tahun 2027 sudah sebesar 40 persen,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung ini menandaskan kenaikan belanja infrastruktur akan terus terjadi sampai tahun 2027.
“Di tahun 2025 di antaranya masih ada perubahan APBD. Kan bisa menambah porsi belanja infrastruktur. Kalau tidak ada penambahan pendapatan bisa dengan menggeser anggaran,” tuturnya.
Seperti diketahui mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.
Sementara itu, komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada akhir bulan lalu, di sisi pendapatan Rp 2,870 triliun dan belanja Rp 3,035 triliun. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165 miliar. [wed.gat]