27 C
Sidoarjo
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Polda Jatim Amankan Komplotan Curanmor Wilayah Jawa Timur

Polda Jatim, Bhirawa.
Unit IV Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Jawa Timur. Dari hasil ungkap ini, Polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti hasil tindak kejahatan.

Adapun ketiga tersangka ini berinisial W (32) dan MR (31), keduanya merupakan warga Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dan satu tersangka berinisial G, selaku penadah hasil curian dari kedua tersangka.

“Kasus curanmor di wilayah Jawa Timur ini dilakukan tiga tersangka. Dua orang berhasil kami amankan setelah melakukan aksinya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terdapat CCTV,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (16/10).

Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, komplotan curanmor ini memilik peran masing-masing. Tersangka W berperan mengajak MR untuk melakukan pencurian, dengan menyiapkan kunci T.

“W ini merupakan pelaku atau otak utama dalam aksi pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya.

Sedangkan tersangka MR berperan sebagai pengawas atau mengawasi TKP aksi pencurian. Saat itu W mengajak MR untuk melakukan pencurian di Kabupaten Malang. Sesampainya di Kecamatan Karangploso, mereka mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk di curi.

Kemudian tersangka W berhasil mengambil motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T.

Kedua tersangka pun kabur menuju Daerah Kabupaten Pasuruan untuk menjual 1 unit motor Honda Beat Street wara silver (yang digunakan untuk sarana) seharga Rp3 juta kepada tersangka G (penadah).

Berita Terkait :  BPJS Kesehatan dan Pemkab Luncurkan Program Pesiar di Ponorogo

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Jumhur.

Selain itu, Unit IV subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus pelaku jambret anak-anak di Jl Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabulaten Sidoarjo. Tersangka berinisial AFN (42) warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ini seorang residivis dengan kasus yang sama, namun di Provinsi lain.

“Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama. Pulang ke Jawa Timur ternyata tidak berubah, dan mengulangi kembali tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. [bed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img