29 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Realisasi PAD Kota Madiun melalui PBB Capai 95,2 Persen

Kota Madiun, Bhirawa.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 mencapai 95,2 persen. Atau, sebesar Rp 21,29 miliar dari target Rp 22,36 miliar.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto saat ditemui di kantornya pada Selasa (1/10). “Jatuh tempo sudah tanggal 30 September lalu. Namun, masa pajaknya sampai 31 Desember. Alias 1 tahun,” ujarnya.

Jariyanto pun mengungkapkan, realisasi PAD dari sektor PBB itu terdapat minus Rp 1,07 miliar. Dirinya pun mengimbau masyarakat bagi yang belum membayar pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Bagi masyarakat yang membayar PBB lewat dari jatuh tempo, akan dikenai denda 1 persen per bulan.

“Kami targetnya 1 tahun, sampai 31 Desember. Nanti kami evaluasi terkait dengan petugas pungut yang ada di lapangan. Kami tingkatkan pembekalannya secara SDM dan ada pelatihan-pelatihan,” jelasnya.

Selain pembayaran secara konvensional, Bapenda juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Sehingga, proses pembayaran pajak sudah semakin mudah. Karenanya, diharapkan kemandirian dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa semakin meningkat.

Dengan siswa waktu triwulan ke empat ini, Jariyanto berharap dapat terus meningkatkan PAD Kota Madiun. “Insya Allah di akhir tahun semua sudah terbayarkan,” tandasnya.[dar.ca]

Berita Terkait :  Deklarasi 'Relasi Jamur', Bentuk Kesolidan Insan Koperasi dan UMKM Jatim Menangkan Khofifah-Emil

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img