28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Satpol PP Jatim Bersama Bea Cukai Sita 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Ops Pasar Rokok Ilegal dan Opsgab Januari-September 2024

Surabaya, Bhirawa
Satpol PP Jatim bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim gencar merazia rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Periode Januari – September 2024 ini, berhasil melakukan 17 kali Operasi Pasar Rokok Ilegal dan Operasi Gabungan (Opsgab) pemberantasan rokok ilegal dari target kegiatan sebanyak 26 kali.

“Dari kegiatan operasi bersama Kanwil DJBC Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II, total barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.171.540 batang,” kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, Rabu (18/9).

Kepada Bhirawa, Andik menjelaskan, Satpol PP Jatim dalam hal ini hanya mendukung Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim dalam pemberantasan rokok ilegal. Serta melaksanakan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Jatim.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Kemudian melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap pedagang, masyarakat umum dan mahasiswa, tentang bahaya penjualan dan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Total nilai barang bukti periode Januari hingga September 2024 ini sebanyak Rp4.377.370.160 miliar. Dengan potensi kerugian negara Rp2.929.599.289 miliar,” jelasnya.

Bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim, pihaknya juga mensosialisaikan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundangan undangan di bidang cukai. Tujuannya guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Berita Terkait :  PDIP-Gerindra Jatim Kolaborasi di 16 Pilkada Serentak

Satpol PP bersama Kanwil DJBC, sambungnya, melakukan kegiatan operasi pasar dan penindakan terhadap barang kena cukai. Dengan sasaran, baik itu warung klontong, cafe, warkop, hingga para distributor rokok yang ada di pasar.

“Pada saat Satpol PP dan pihak Bea Cukai melakukan operasi pasar bersama dan menemukan rokok ilegal. Maka akan disita dan diberikan sanksi pembayaran denda oleh pihak Bea Cukai,” pungkasnya. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img