29 C
Sidoarjo
Friday, October 11, 2024
spot_img

Tiga Kecamatan di Tulungagung Rawan Politik Uang di Pilkada

Tulungagung, Bhirawa.
Bawaslu Tulungagung mengidentifikasi tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Tulungagung rawan terjadi politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tulungagung 2024. Selain itu mereka juga mewaspadai kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih di empat kecamatan.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, di sela acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Serta Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024, Minggu (18/8), mengungkapkan ketiga kecamatan yang rawan politik uang saat pelaksanaan Pilkada 2024, yakni Kecamatan Ngantru, Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Sumbergempol. “Indeks kerawanan money politik itu di angka 3,5 persen,” ujarnya.

Sedang untuk kerawanan penyusunan daftar pemilih, menurut dia, di empat wilayah kecamatan tersebut, dua di antaranya adalah Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Sumbergempol.

“Di daerah -daerah itu pemilih ganda masih kami temukan. Juga pemilih yang belum terdata. Pantarlih tidak melakukan prosedur yang telah ditentukan,” paparnya.

Selanjutnya Pungki mengatakan Bawaslu Tulungagung memakai empat dimensi dalam penilaian IKP. Keempat dimensi tersebut adalah penyelenggaraan, politik sosial, partisipasi dan keamanan.

“Data kami peroleh di lapangan. Selain juga dapat dari instansi lain. Kemudian kami susun dan di Tulungagung termasuk sedang. Tidak ada yang tinggi,” paparnya lagi.

Lebih lanjut Pungki juga menyebut dalam penilaian IKP Pilkada tahun 2024 di Kota Marmer, Bawaslu Tulungagung berkaca pada data Pilkada Tulungagung tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. Termasuk Pemilu tahun 2024.

Berita Terkait :  Simesi Resmi Menjadi Maskot KPU Situbondo untuk Pilkada Serentak 2024

“Tujuan IKP ini untuk menyusun perencanaan pencegahan dan arah kami dalam strategi pengawasan. Juga meningkatkan pencegahan dan meningkatkan partispasi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu soal dugaan keberpihakan kepala desa dalam Pilkada Tulungagung 2024, Pungki mengatakan Bawaslu Tulungagung belum bisa melakukan tindak lanjut. Masalahnya, belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah.

“Kan pendaftaran calon baru tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Ketegasan akan dilakukan ketika sudah ada penetapan peserta. Nanti saat pemilihan para kepala desa harus bersifat netral. Netral bertindak dan netra dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. [wed.wwn]

Berita Terkait

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img