28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Mulai Agustus Pemohon SKCK Wajib Tunjukkan Peserta JKN


Gresik, Bhirawa
Mulai 1 Agustus 2024 mendatang, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib menunjukan keaktifan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Kerbijakan ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Program JKN.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Janu Tegoeh Prasetijo mengatakan, bahwa teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK. Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang, persyaratan SKCK. Adapun alur layanan SKCK antara lain pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK dan terakhir pencetakan sekaligus penyerahan SKCK.

“Dalam Inpres tersebut, Presiden menerbitkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga. Salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), instruksinya yakni agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN,”ujarnya

Prosesnya saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.

Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN.

Sebagai penyelenggara JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni aplikasi mobile JKN, dan kanal pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Berita Terkait :  Hari Juang Polri di Warnai Drama Kolosal, Kapolri Menghidupkan Kembali Sejarah Polisi Istimewa

Untuk pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PBPU) baru, melalui JKN langkahnya yakni peserta mengunduh mobile JKN melalui Google Play Store dan Apps Store.

“Peserta nanti diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan, setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil. Maka akan muncul Virtual Account pembayaran Iuran peserta, kepesertaan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,”ungkapnya.

Ditambahkan Janoe, bagi peserta JKN yang kepsertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran. Maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS kesehatan. Seperti Bank, ATM, Mobile Banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan. Bahwa dukungan atas implementasi aturan baru, dan berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk menyukseskan Program JKN.

Persyaratan keaktifan JKN, sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Gresik. Memiliki jaminan kesehatan, berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat. [kim.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img