32 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Langgar Netralitas Pemilu, Tiga ASN Pemkab Pasuruan Bakal Disanksi

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasuruan yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu, bakal menerima sanksi usai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi untuk sanksi hukuman disiplin.

Ketiga ASN Kabupaten Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas ialah HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, NS, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN pada 11 Juni 2024, menyarankan tindakan disiplin untuk ketiga ASN tersebut yang terbukti telah melakukan pelanggaran ketidak netralitas sebagai abdi negara.

KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya. Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal tersebut juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sekaligus melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia sudah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut.

Sedangkan, proses pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan. “Saat ini sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaannya sedang berjalan,” tandas Ninuk Ida Suryani.

Berita Terkait :  Polres Batu dan Distan KP Aktifkan Lahan Tidur Dukung Ketahanan Pangan

Berbeda dengan NS dan AC, proses pemeriksaan terhadap HS, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan. Hal itu dikarenakan kondisi kesehatannya. HS saat ini sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pelanggaran netralitas itu bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Di mana ketiga ASN dimaksud disinyalir terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari Dapil Pasuruan Probolinggo. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img