31 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

PLN UIP JBTB Berprogres Positif dalam Sertifikasi Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Demi Pengamanan Aset Negara

Serah Terima 5 (Lima) SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember oleh BPN Kab. Jember kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB.

Lima SHGB Tanah Tapak Tower Diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember

Kabupaten Jember, Bhirawa.
PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember.

Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, Pemerintah Desa Karangduren serta warga pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 SHGB tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember di Desa Kasiyan dan Desa Karangduren dari BPN Kabupaten Jember.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, Pemerintah Desa Karangduren yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

Berita Terkait :  Pedagang Pasar Kolpajung Baru Pamekasan Setuju Bayar Retribusi Sistem Kartu Rp 180.000/Bulan/Kios

“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Jember ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” jelas Eko. (adv.riq)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img