29 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Proaktif ke Petugas Pantarlih

Kota Mojokerto, Bhirawa

 Tahapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto tahun 2024 telah memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Seperti dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto telah menggelar mulai senin 24 Juni- 24 Juli 2024

 Terkait hal ini,  Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, mengingatkan dan mewanti- wanti segenap warga Kota Mojokerto untuk menyukseskan Pantarlih dengan menerima dan proaktif terhadap petugas Pantarlih. Nantinya petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pilkada 27 November 2024 mendatang.

  “Mari kita sukseskan Coklit untuk menciptakan data pemilih yang berkualitas. Jadi, ketika ada petugas yang datang untuk melakukan pendataan jangan ditolak. Jika ada perubahan keadaan pemilih dan KK, mohon untuk bisa dilaporkan,” ujar Pj Wali kota, Senin (24/6).

 Sementara itu Penanggung jawab Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU.  M. Oggy mengatakan, berdasarkan data dari KPU Kota Mojokerto, telah terpilih dan ditetapkan sebanyak 377  petugas Pantarlih yang akan ditugaskan untuk melakukan Coklit kepada 105.202 DPT se-Kota Mojokerto. Petugas akan mendatangi rumah pemilih, lalu meminta pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan akan mencocokkan data yang dibawa oleh Pantarlih.

  Para petugas yang mendatangi rumah pemilih akan mengenakan atribut/penanda yang telah disiapkan KPU Provinsi. Selain itu, petugas harus menjalankan tata cara Coklit sesuai juknis yang sudah ditetapkan, legal secara hukum, dan sebelumnya telah berkoordinasi dan mendapat izin dari RT/RW.

Berita Terkait :  Dinkes P2KB Sumenep Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

   “Untlluk warga jangan khawatir, data/ berkas hanya dipinjam untuk dicocokkan di tempat, jadi langsung dikembalikan. Data NIK, NKK warga kami jamin kerahasiaannya,” terang Muhammad Oggy Y. P.

 “Selain Coklit, Pantarlih juga bertugas mengkampanyekan ke pada warga agar berbondong-bondong ke TPS pada tgl 27 November 2024 besok untuk memberikan hak pilihnya” tambahnya.

  Oggy  menyakinkan jika proses Coklit juga diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, apabila merasa ada tata cara yang tidak sesuai dengan semestinya, warga dapat melapor kepada pengawas yang ditugaskan Bawaslu. Misalnya, jika KK tidak langsung dikembalikan, warga disuruh datang ke rumah petugas Pantarlih, atau sticker dititipkan saja, tidak ditempel di rumah pemilih.

    “Jika ada yang tidak sesuai, itu akan menjadi catatan Panwascam ke PPK. Dan itu harus langsung dilakukan perbaikan oleh pihak kami, sarannya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu dari internal KPU juga ada proses monitoring dari tingkat kota ke kelurahan setiap minggunya,” pungkas Oggy. [min.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img