33.3 C
Sidoarjo
Monday, May 4, 2026
spot_img

Terhalang Potensi SDA Daerah, Pajak MBLB Belum Berpotensi Tambah PAD Jatim

Surabaya, Bhirawa

Pembagian hasil Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Timur mengalami penyesuaian seiring UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), di mana Kabupaten/Kota menerima porsi utama.

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerima opsen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil MBLB.

Pemungutan pajak untuk MBLB ini dilakukan dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak. Pemprov Jatim fokus pada pengawasan karena sektor ini dinilai sangat potensial.

Menjawab hal tersebut, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim angkat bicara.

“Sesuai data realisasi 2025 Opsen MBLB hanya menyumbang 0,3  persen dari Total PAD,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (4/5/2026).

Artinya, sambung Afta, MBLB masih belum secara signifikan menambah pendapatan Provinsi. Menurut Afta, Pemerintah Provinsi lebih banyak loss atau kehilangan dalam kontrak penambahan pendapatan Opsen MBLB.

“Hal tersebut dikarenakan MBLB hanya dari sektor tambang non-logam & batuan (galian C) serta tidak semua daerah punya potensi besar. Hal ini sangat berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” cetus Afta menutup.

Perlu diketahui, pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ini didapat dari pengelolaan sumberdaya alam seperti seperti asbes, batu kapur, pasir, tanah urug dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi. [aya.kt]

Berita Terkait :  Kebut Sebelum Lebaran

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!