Kota Batu, Bhirawa
Seorang pria yang mengaku sebagai pedagang buah telah mengelabuhi beberapa petani jeruk di desa- desa di Kota Batu bahkan Kabupaten Malang. Tercatat sedikitnya 9 petani di 9 desa berbeda yang ada di dua daerah ini menjadi korban dimana pelaku membeli hasil panen jeruk para korban tanpa membayar. Menyikapi hal ini Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku penipuan yang sangat meresahkan para petani jeruk tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Joko Suprianto menyatakan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diketahui pelaku penipuan yang diamankan berinisial DC, 47 tahun, warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
”Ia diamankan Tim Buser Singo Batu atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk kepada para petani tanpa membayar di wilayah Kota Batu. Dalam penyidikan yang dilakukan pelaku ini juga menjalankan aksi penipuannya di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Iptu Joko Supriyanto, Minggu (22/6).
Iptu Joko menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim, warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli panen jeruk di lahan korban yang berada di Kelurahan Temas, Kota Batu.
Bak seorang pedagang buah ulung, pelaku mengajak korban melakukan negosiasi harga. Akhirnya, terjadi kesepakatan bahwa pelaku akan membeli hasil panen jeruk korban dengan harga Rp8.000 per kilogram.
Kemudian pelaku bersama korban dan dibantu cucu korban memanen jeruk dengan hasil total sebanyak 560 Kg. Hasil panen inipun langsung diangkut dengan mobil pick-up yang telah disiapkan pelaku. Dan atas pembelian ini seharusnya pelaku harus membayar Rp4.480.000 kepada korban.
”Ternyata, pelaku tidak melakukan kewajiban membayar dan langsung pergi meninggalkan korban. Akibatnya korban mengalami kerugian dan akhirnya melaporkannya ke Polres Batu,” jelas Joko.
Mendapat laporan ini, Kasat Reskrim Bersama Tim Buser Singo Batu langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku serta segera memburunya di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jl Raya Kalipare-Pagak, tepatnya di Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Saat penangkapan, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE. Selain itu satu muatan jeruk yang masih ada di dalam mobil pick up juga ikut disita sebagai barang bukti.
Tercatat total ada sebanyak 5.860 Kg buah jeruk yang dibeli pelaku kepada para petani tanpa membayar. Dan dari jumlah tersebut diperkirakan para korban mengalami total kerugian mencapai mencapai Rp40,8 juta dengan asumsi untuk 1 Kg buah jeruk dihargai Rp8 ribu. [nas.fen]