29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Sepekan, Polres Pamekasan Gulung Sembilan Pelaku Kejahatan Jalanan

Pamekasan, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dalam kurun waktu satu minggu terakhir berhasil mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim, AKP Yoyok Hardianto SH MH menjelaskan, dalam operasi sepekan ini, bersama jajaran opsnal Satreskrim ini berhasil mengamankan total 9 (sembilan) orang tersangka. Dari kesembilan pelaku itu, delapan diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan.
Menurut AKP Yoyok, panggilan akrab Kasat Reskrim Polres di acara doorstop itu,
bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas sejumlah laporan masyarakat.
‘’Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,’’ ujarnya.
Menurut AKP Yoyok, sejumlah tersangka yang diamankan ​EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl Nugroho, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. ​NY (32), warga Malang, yang teridentifikasi beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir. ​SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
​IS (28), PR (26) dan DF (28), komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean. ​SP (21), seorang tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
AKP Yoyok menegaskan, kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos.
Dalam pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku.
Sedangkan para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan perannya masing-masing kasus Pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. ​Kasus Penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ​Kasus Penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ​Penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
AKP Yoyok juga mengatakan, pihak kepolisian secara tegas tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. Dan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
‘’”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,’’ tandas AKP Yoyok, didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. [din.fen]

Berita Terkait :  Jembatan Gantung Garuda Dibangun TNI, Wujud Pemerintah Hadir Bantu Masyarakat Desa

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!