Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka ketika rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pemasyarakatan tentang persoalan lapas, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, (08/062026). tjikjik rahayu/bhirawa.
DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang sistem nasional reintegrasi sosial, pencegahan residivisme dan pemulihan klien narkotika guna mengurai permasalahan serius di dalam lapas.
Permintaan itu terlontar dari anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka ketika rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pemasyarakatan tentang persoalan lapas, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 8 Juni 2026.
Rieke menuturkan perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penetapan BAPAS sebagai case manager nasional bagi pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, dan klien narkotika pasca pidana.
Selain itu, kata Rieke, perpres ini juga perlu menekankan adanya percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS, Griya Abhipraya, serta pemenuhan SDM PK secara bertahap hingga mencapai kebutuhan ideal nasional.
Kemudian, integrasi data Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, BNN, dan Pemerintah Daerah dalam satu sistem digital nasional. Lantas, di dalam perpres itu perlu memberikan kewajiban Pemerintah Daerah menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.
Reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM warga binaan melalui pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, dan sertifikasi yang sesuai kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.
Kemitraan antara UPT Pemasyarakatan dengan dunia usaha, dunia industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan agar setiap warga binaan memiliki jalur pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
Perpres ini juga sebagai penguatan rehabilitasi dan pembimbingan khusus bagi klien narkotika untuk menekan residivisme dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Rieke mengatakan keberhasilan pemasyarakatan tidak boleh hanya diukur dari keamanan lapas atau jumlah warga binaan yang bebas.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak warga binaan yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
“Jika lebih dari separuh penghuni penjara adalah kasus narkotika, maka penguatan BAPAS, pendidikan pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial harus menjadi agenda nasional. Tanpa itu, overcrowding akan terus berulang, residivisme tetap tinggi, dan tujuan reformasi hukum pidana tidak akan tercapai,” ujarnya.
Paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reformasi hukum pidana telah menempatkan pembimbingan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pidana non-kustodial sebagai arah baru pemasyarakatan. Namun kapasitas kelembagaan yang harus menjalankannya masih jauh dari memadai.
Per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 272.577 orang dengan kapasitas 146.860 orang, sehingga terjadi overcrowding 86 persen. Pada saat yang sama, tersedia hanya 94 BAPAS dari kebutuhan ideal 514 BAPAS, serta 2.623 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari kebutuhan ideal 16.422 PK.
Kebutuhan operasional BAPAS tahun 2026 sebesar Rp168 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp338 miliar, sementara dukungan anggaran masih sangat terbatas.
Situasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan narkotika. Data penelitian Ditjen Pemasyarakatan tahun 2026 menunjukkan terdapat 146.365 penghuni kasus narkotika, terdiri dari 96.030 bandar, pengedar, penadah dan produsen serta 50.335 pengguna.
“Artinya, lebih dari 50 persen penghuni pemasyarakatan merupakan perkara narkotika, sehingga persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum terselesaikan dari hulu hingga hilir,” katanya.
Ia menuturkan penanganan narkotika tidak cukup melalui pendekatan keamanan lapas semata. Dibutuhkan sistem yang menghubungkan pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah agar warga binaan tidak kembali masuk ke dalam lingkaran kejahatan yang sama.
“Dalam kerangka tersebut, BAPAS merupakan institusi kunci. BAPAS harus menjadi penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat,” tutupnya. (ira.hel).


