Situbondo, Bhirawa
Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) dan Demokrat DPRD Situbondo mendukung penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo. Hal tersebut di sampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi GIS dan Demokrat, Mukhlisin saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam sidang paripurna pengesahan KUA-PPAS P-APBD 2024, Selasa (20/8).
Menurut Mukhlisin, sejak penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah mulai 2014 lalu, Pemkab Situbondo belum pernah melakukan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
“Sehingga NJOP yang berlaku nilainya sangat rendah. Oleh karena itu, memperhatikan saran dari Deputi Bidang Korsupgah KPK dan saran dari pemerintah pusat, serta untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat 1, Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. Di ayat 6, NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tiga tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata legislator PKS itu, pada tahun 2022 dan tahun 2023 Pemkab Situbondo melaksanakan Penyusunan Kajian Penentuan NJOP Bumi dengan objek di 17 kecamatan yang bekerjasama dengan LPPKM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Universitas Jember.
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kajian tersebut adalah, sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi riil sebagai dampak adanya alih fungsi lahan, perubahan fisik lingkungan lahan, dan pembangunan infrastruktur serta nilai tanah di masa depan sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, sebagai sarana perlindungan kepada masyarakat karena nilai investasi terhadap tanah dibuat mendekati nilai pasar yang sebenarnya.
“Jadi misalnya apabila ada pembebasan tanah karena proyek strategis nasional, maka nilai tanah itu akan mendapat nilai ganti untung yang layak. Kemudian apabila pemilik tanah ingin mengembangkan usaha untuk memperoleh akses permodalan kepada perbankan maka nilai tanah akan dihargai dengan harga yang wajar,” bebernya.
Adapun tujuan selanjutnya, sambung dia, uy meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah daerah, karena akan meningkatkan PAD dari sektor PBB-P2. Sehingga dapat melaksanakan pembangunan yang lebih optimal.
Atas hasil kajian dari LPPKM Universitas Jember itu, sambung Mukhlisin, tidak serta merta langsung diterapkan oleh Pemkab Situbondo. Melainkan dilakukan review oleh tim yang ditetapkan dengan SK Bupati Situbondo Nomor : 188/270/P/001.3/2023 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Review Hasil Kajian Penetapan NJOP Bumi Kabupaten Situbondo.
“Tim tersebut memiliki tugas untuk melakukan review atas hasil kajian NJOP Bumi dengan melakukan peninjauan kembali, audit, koreksi dan penyesuaian terhadap besaran NJOP Bumi. Kemudian menuangkannya ke dalam berita acara hasil review yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim sebagai dasar penetapan penyesuaian NJOP Bumi Tahun 2024,” pungkas Mukhlisin. [awi.wwn]