Mojokerto, Bhirawa
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias mengatakan, pada tahun 2024 ini Pemkot Mojokerto kembali berhasil mempertahankan prestasinya sebagai Badan Keterbukaan Publik terbaik se Jawa Timur dengan nilai 98,56.
Menurutnya , prestasi ini hasil dari perjuangan seluruh jajaran Pemkot Mojokerto yang selama ini yang tidak pernah henti untuk berinovasi dalam memberikan informasi keterbukaan publik. “Akhirnya k?Ini telah membuahkan hasil cukup menggembirakan, “disampaikan Santi Ratnaning Tias saat melaporkan kegiatan Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024 dan srawung media, di Pendopo Sabha Mandala Madya?, Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (9/12/24) siang
Terkait sosialisasi keterbukaan publik ini, pihak PPID Kota Mojokerto memiliki 3 inovasi, diantaranya ada PPID Mobil yang bisa berkeliling ke tengah masyarakat, kedua PPID route school, yang menyasar para remaja serta diajukannya Perwali terkait keterbukaan informasi publik ini.
Sementara itu, Sekdakot, Gaguk Tri Prasetya dalam sambutannya, ?mengungkapkan jika ?informasi adalah kebutuhan dasar manusia.
“Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi, ” tegasnya sembari menyebut adanya UU no 14/ tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Kita akui kadang Badan publik ada yang masih resisten informasi publik, hal itu wajar karena belum paham regulasi yang ada, bahwa sebagai badan publik punya kewajiban menyampaikan informasi, ” urai Gaguk.
Menyoal jenis informasi apa saja yang ada, Sekdakot ada 2, yakni terbuka dan terkecualikan. Informasi terkecualikan diantaranya terkait data rahasia negara, data pribadi atau data perusahaan.
“Agar keterbukaan informasi berjalan, kuncinya keberanian badan publik mengelola keterbukaan informasi publik sesuai regulasinya, agar berjalan dengan baik,harus tahu kaidahnya, ” kata Gaguk.
Sementara itu Komisioner KIP Jatim, Yunus Mansur Yasin, yang dihadirkan sebagai nara sumber memberikan jalan keluar, pengguna informasi bisa mengajukan sengketa Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.jika pengajuannya yang telah sesuai dengan perundangn- undangan tidak dilayani Badan publik.
Acara evaluasi juga memberikan penghargaan kepada 7 OPD terinovatif dan 3 operator PPID terbaik. PPID terbaik diberikan kepada beberapa OPD, diantaranya kepada Diknas, PU, Kesra, Kel Gunung Gedangan, Kel Magersari, Kelurahan Kedundung. [min.gat]