29 C
Sidoarjo
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Diskriminasi Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja

Refleksi Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Oleh :
Erinda Dwimagistri Sukmana, S.Psi., M.Si
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang

Pada tanggal 3 Desember 2024 akan diperingati hari penyandang disabilitas internasional. Dilansir dari Indonesia.un.org, rata-rata penyandang disabilitas ialah 16% dari populasi dunia.

Hal ini memiliki arti bahwa terdapat lebih dari 1,3 miliar orang yang hidup dengan berbagi bentuk disabilitas.

WHO juga mencatat bahwa 80% penyandang disabilitas tinggal di negara berkembang, dengan akses kesehatan yang kurang memadai. Jika menurut persebaran jumlah penyandang disabilitas di berbagai benua di dunia, Asia menduduki posisi paling atas dengan sekitar 700 juta orang dengan prevalensi yang tinggi di negara berkembang, diikuti oleh benua Afrika dengan sekitar 100 juta orang, dengan tantangan akses terhadap layanan kesehatan. Kemudian Eropa dengan sekitar 80 juta orang, Amerika dengan sekitar 60 juta orang dan sekitar 30 juta orang berada di benua Oseania. Lalu bagaimana dengan di Indonesia?

Pada tahun 2023 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 22,97 juta jiwa atau sekitar 8.5% total penduduk Indonesia.

Disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan baik secara fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka aku yang lama (Wiraputra, 2021). Disabled Word mengungkapkan terdapat 8 kategori disabilitas, diantaranya, hambatan gerak dan fisik, disabilitas tulang belakang, disabilitas cedera kepala-otak, disabilitas penglihatan, disabilitas pendengaran, disabilitas kognitif atau belajar, gangguan psikologis, disabilitas tak terlihat.

Berita Terkait :  Keruntuhan Nuansa dalam Guyonan

Undang-Undang No 7 tahun 1997 menyatakan bahwa penyandang cacat merupakan setiap orang yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari a. Penyandang cacat fisik; b. Penyandang cacat mental; c. Penyandang cacat fisik dan mental. Menurut WHO, gangguan yang dialami oleh penyandang disabilitas membuat adanya keterbatasan. Keterbatasan ini ialah keterbatasan dalam melaksanakan tugas dan tindakan, dan keterbatasan ini membuat penyandang disabilitas kesulitan berpartisipasi dalam keterlibatannya di lingkungan sosial juga. Sehingga mereka dapat mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitar lingkungannya.

Namun, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan orang-orang lainnya termasuk bekerja. Hal ini dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kemudian Undang-Undang No 13 Tahuun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 5 menyebutkan bahwa “setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Undang-Undang No. 8 Tahun. 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 53 ayat 2 menyebutkan bahwa “perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.

Indonesia telah menunjukkan komitmennya di kancah internasional mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui ratifikasi dan penandatanganan konvensi dan deklarasi. Beberapa perusahaan telah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Dilansir dari kemensos.go.id, Mantan menteri sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 15 perusahaan yang berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dengan mempekerjakan para penyandang disabilitas. Pada bulan Agustus lalu, Perhutani juga mendapatkan penghargaan nasional sebagai BUMN yang mempekerjakan disabilitas dari kementrian ketenagakerjaan dalam ajang NAKER AWARD 2024.

Berita Terkait :  Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Namun, dalam pelaksanaannya tentu memiliki tantangan. Tantangan utama yang dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja di Indonesia ialah diskriminasi. Diskriminasi masih terjadi di lingkungan kerja terutama pada diskriminasi fisik. Hal ini dikarenakan para rekan kerja tidak mengetahui bahwa mereka harus bersikap baik kepada sesama rekan kerjanya termasuk rekan kerja disabilitas. Diskriminasi yang terjadi seperti bullying secara terang-terangan, tindakan intimidasi laryawan disabilitas, ucapan dan gurauan yang tidak sopan kepada rekan penyandang disabilitas, lemahnya pengawasan dalam memberikan kesempatan kerja kepada mereka, dan juga kurangnya ketersediaan akomodasi (Mulyani et al, 2022). Bahkan banyak penyandang disabilitas yang kesulitan dalam mencari pekerjaan. Berkali-kali melamar kerja, namun mengalami diskriminasi dan menghalanginya untuk mendapatkan hak untuk bekerja. Diskriminasi ini bahkan terjadi pada awal tahap seleksi karyawan, rekruiter menganggap pekerjaan ini tidak cocok untuk mereka yang memiliki keterbatasan disabilitas. Mulyani et al, (2022) juga menjelaskan contoh diskriminasi yang terjadi dalam berbagai aspek pekerjaan seperti, pelecehan karyawan atas disabilitasnya, diskriminasi dalam perekrutan, pelatihan, penugasan tugas, promosi, tunjangan, cuti, dan semua aktivitas terkait ketenagakerjaan lainnya. Kemudian, juga adanya penolakan dalam memberikan akomodasi yang wajar kepada karyawan disabilitas fisik yang memudahkan mereka untuk bekerja. Tidak hanya di Indonesia, Australia juga menyatakan bahwa diskriminasi adalah kenyataan yang terjadi sehari-hari.

Bagaimana cara mengatasi diskriminasi di lingkungan kerja? Penting untuk perusahaan bahwa wajib bagi mereka untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, dan mereka harus mempersiapkan fasilitas dan akomodasi untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk bekerja. Kemudian, penting bagi orang-orang di dalam perusahaan untuk memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk bekerja, sehingga diperlukan sikap saling menghargai, menghormati, dan mendukung pada sesama rekan kerja karena penyandang disabilitas juga memiliki hak asasi manusia. Kemudian, perlu adanya pengawasan dalam perusahaan sehingga tidak adanya diskriminasi dalam lingkungan kerja.

Berita Terkait :  Menyoal  Target PAD APBD Jatim 2025 Sebesar Rp2,28 T

Kemudian, bagaimana langkah yang dapat dilakukan perusahaan saat akan memperkerjakan penyandang disabilitas? Menurut kemnaker.go.id langkah pertama adalah melakukan konsultasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota/provinsi wilayah kerja perusahaan tersebut. Kemudian cara kedua ialah melakukan konsultasi dengan kementerian ketenagakerjaan, dan cara ketiga ialah melakukan perekrutan mandiri. Bagi kandidat tenaga kerja penyandang disabilitas dapat mendapatkan informasi lowongan kerja melalui dinas ketenagakerjaan di daerahnya. Mencari informasi melalui portal seperti www.kerjabilitas.com, kemudian dapat mempersiapkan kebutuhan seleksi kerja. Mari saling menghargai dan memanusiakan manusia. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, beraktivitas, dan berkontribusi dalam lingkungan sosial. Karena semua sama di mata Tuhan.

————- *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img