30 C
Sidoarjo
Monday, July 6, 2026
spot_img

Dari Statblad ke Aplikasi, Perpustakaan Biro Hukum Setdaprov Jatim Hidupkan Arsip Bersejarah lewat JDIH

Pemprov jatim, Bhirawa – Perpustakaan Hukum di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyimpan lebih dari sekadar undang‑undang dan peraturan terbaru. Di lantai satu Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, sebuah koleksi jilidan peraturan, monografi hukum, bahkan statblad Belanda yang berusia ratusan tahun disimpan rapi, bukti bahwa pemerintah provinsi berupaya melestarikan jejak hukum sejarah sembari menjawab kebutuhan publik di era digital.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Adi Sarono, S.H., M.H yang diwakili Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Hukum Dokumentasi dan Informasi Hukum, Intan Isna Hidayatillah SH, MH yang juga bertanggung jawab dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, JDIH menjelaskan bahwa upaya tersebut tak hanya soal menumpuk dokumen.

“Kami rutin menjilid peraturan dari tahun‑tahun lama sampai sekarang dan menampilkan sampulnya di laman JDIH, sehingga masyarakat tahu ada fisiknya dan bisa datang ke perpustakaan bila ingin membaca,” ujar Intan.

Langkah ini menjadi bagian strategi untuk menjaga keaslian dokumen sekaligus memudahkan akses publik. Peralihan dari fisik ke digital menjadi momentum penting. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta membangun JDIH sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Di Jawa Timur, upaya itu membuahkan hasil: skor penilaian JDIH provinsi meningkat drastis, dari 90 (penilaian 2023 yang diumumkan 2024), naik ke 97 pada 2025, dan mencapai skor sempurna 100 pada awal April 2026. Menurut Intan, pencapaian ini mencerminkan konsistensi pengelolaan dokumentasi hukum di bawah arahan Gubernur.

Berita Terkait :  Serahkan Sapi Kurban Jenis Ongole, Pj Gubernur Jatim : Peningkatan Hewan Kurban Tandai Penguatan Ekonomi dan Kesalehan Sosial

Namun tantangan terbesar bukanlah memperbarui perda terbaru, melainkan mengumpulkan bahan hukum lama yang belum ter‑digitalisasi. “Ada berkas dari 2005–2006 bahkan dokumen yang masih diketik mesin ketik, menemukan dan mendigitalisasinya butuh kerja ekstra,” kata Intan.

Untuk itu, Biro Hukum tidak hanya memindai jumlah besar dokumen, mereka juga menyusun versi fisik yang rapi di perpustakaan sebagai bukti keaslian dan cadangan arsip.

Perpustakaan Hukum dibuat pula sebagai pusat literasi hukum. Selain rak yang memajang monografi dan statblad, tersedia pojok baca, ruang membaca, serta agenda rutin seperti podcast Biro Hukum yang menghadirkan berbagai narasumber, seperti anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan akademisi.

Koleksi yang dapat diakses di laman JDIH tak melulu produk hukum final, naskah akademik, risalah pembahasan, rancang perda, program pembentukan perda, dan analisis evaluasi juga diunggah untuk meningkatkan transparansi proses pembentukan peraturan.

Inovasi digital menjadi nilai tambah. Selain situs web, JDIH Jawa Timur telah meluncurkan aplikasi Android dan fitur baru seperti Masukanku platform untuk menampung masukan masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah serta JDIH AI, chatbot berbasis kecerdasan buatan yang membantu publik mencari informasi hukum.

Intan mengakui keterbatasan teknologi, JDIH AI perlu pengayaan data terus‑menerus agar jawaban yang diberikan tetap akurat. Di samping itu tersedia chatbot yang terhubung ke admin JDIH melalui WhatsApp untuk pertanyaan yang memerlukan interaksi manusia.

Berita Terkait :  Angka Kemiskinan di Bojonegoro Turun, 2.430 Jiwa, Keluar dari Garis Kemiskinan

Peran JDIH juga merambah layanan konsultasi. Meski kewenangan penanganan masalah tertentu berada di tingkat kabupaten/kota, Biro Hukum menyediakan ruang layanan informasi hukum dan dapat memberi saran awal atau merujuk warga ke unit terkait, seperti pembinaan pengawasan kabupaten dan kota atau bagian bantuan hukum dan HAM untuk masalah litigasi.

Bagi para peneliti, mahasiswa, dan praktisi hukum, kehadiran perpustakaan fisik yang dilengkapi koleksi historis serta JDIH yang terus dikembangkan merupakan dua sisi yang saling melengkapi, hard copy sebagai bukti otentik dan soft copy sebagai pintu akses cepat.

Intan menggarisbawahi bahwa tujuan akhir pengelolaan ini bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, melainkan memastikan kebermanfaatan bagi masyarakat, memberikan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Dengan kombinasi pelestarian arsip bersejarah, digitalisasi masif, dan inovasi layanan publik, Jawa Timur menunjukkan langkah konkret menjaga warisan hukum sambil menjawab tuntutan transparansi dan partisipasi publik di era modern.

Perpustakaan Hukum dan JDIH bukan hanya gudang dokumen, mereka menjadi jantung literasi hukum yang merangkul masa lalu dan masa kini untuk kemudahan warga di masa depan. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!