DPRD Jatim, Bhirawa – Rencana DPRD Jatim menambah masa reses menjadi enam kali dalam setahun memantik perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan usulan tersebut belum bisa langsung diterapkan dan harus lebih dulu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri karena belum diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
Emil menegaskan bahwa Pemprov pada prinsipnya mendukung upaya penyelarasan regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan agar perubahan tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya, kami mendukung langkah penyesuaian regulasi ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Emil saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/7/2026).
Khusus terkait usulan penambahan frekuensi reses, Emil meminta agar DPRD dan Pemprov terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, hingga kini belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur jumlah maksimal pelaksanaan reses dalam setahun.
Karena itu, konsultasi kepada Kemendagri sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai penting agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mengingat penambahan masa reses dari tiga menjadi enam kali ini tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pusat, maka konsultasi ke Kemendagri menjadi keharusan agar langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat,” tegasnya.
Selain usulan penambahan masa reses, Raperda tersebut juga memuat sejumlah perubahan lain. Di antaranya perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, penyesuaian ketentuan pengembalian rumah negara, serta perubahan mekanisme pemberian uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti usulan pemberian suvenir kepada peserta kegiatan reses. Emil menyatakan kebijakan tersebut dimungkinkan sepanjang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada standar harga satuan regional yang berlaku.
“Semuanya harus tetap berada dalam koridor pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai melupakan asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pemprov Jatim berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif DPRD, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar sesuai jadwal. Fokus utamanya adalah bagaimana fungsi kelembagaan DPRD, baik fungsi pembentukan perda, anggaran, maupun pengawasan, dapat berjalan optimal untuk melayani masyarakat Jawa Timur,” pungkas Emil.
Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pemprov Jatim menegaskan setiap kebijakan yang berdampak pada belanja daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, pembahasan Raperda akan dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif dengan memperhatikan berbagai masukan teknis, khususnya terkait penyusunan norma hukum (legal drafting), agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan. [geh.kt]


