31.6 C
Sidoarjo
Monday, August 17, 2026
spot_img

Dapat Remisi Umum, Enam WBP Penghuni Rutan Situbondo Langsung Bebas

“ Diserahkan Bupati dan Karutan, Disaksikan Jajaran Forkopimda “

Situbondo, Bhirawa – Sedikitnya ada enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP yang menghuni di Rutan Kelas IIB Situbondo dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, Senin (17/8/2026).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, usai mendampingi Bupati Mas Rio dan Forkopimda dalam kegiatan apel upacara HUT proklamasi 17 Agustus di alun alun Besuki, Kabupaten Situbondo, kemarin.

Menurut Suwono, ada enam WBP yang dinyatakan langsung bebas begitu dapat remisi (pengurangan hukuman) jenis umum peringatan 17 Agustus.

“Ya, ada enam orang yang langsung dinyatakan menghirup udara bebas. Mereka ada yang dapat pengurangan hukuman 1 bulan, dan seterusnya,” imbuh Wono, sapaan akrabnya.

Keennam WBP tersebut yang langsung bebas terlibat kasus apa saja ? Menurut Wono, mereka sebagian tercatat dan tersangkut kasus kriminal umum seperti perjudian.

“Yang jelas sudah kita beri pesan agar setelah bebas bisa menyesuaikan dengan lingkungan masing masing. Dan bisa langsung bekerja sesuai kemampuan yang dimiliki selama menghuni Rutan kelas IIB Situbondo,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah keseluruhan WBP yang menghuni Rutan Kelas IIB Situbondo total sebanyak 379 orang. Sedangkan yang berstatus narapidana, aku Wono, sebanyak 283 dsn berstatus 96 orang.

“Jadi dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus sebanyak 236 orang,” tegas pria asli Kediri itu.

Berita Terkait :  Seluruh RT di Kabupaten Sidoarjo Idealnya Harus Memiliki APAR

Masih kata Wono, remisi umum (RU) terbagi menjadi dua jenis yakni yang pertama RU-1 terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 34 orang; remisi 2 bulan sebanyak 59 orang; remisi 3 bulan sebanyak 100 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 26 orang. ‘Terakhir remisi 5 bulan sebanyak 5 orang,” ungkap mantan Kepala Rutan Papua itu.

Untuk jenis RU-2, sambung Wono, terdiri  dari  remisi 1 bulan ada 3 orang; remisi 2 bulan sebanyak 6 orang dan remisi 3 bulan sebanyak 3 orang. Untuk remisi 4 bulan dan 5 bulan masing masing nihil.

“Adapun jenis kejahatan yang dilanggar meliputi kasus narkotika sebanyak 85 orang; kasus korupsi 2 orang; kasus human traficking sebanyak 6 orang dan kasus kehutanan 3 orang. Yang paling banyak kasus pidana umum sebanyak 140 orang,” pungkas Wono.  [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!