28.5 C
Sidoarjo
Sunday, November 1, 2026
spot_img

Hadapi Musim Hujan 2026/2027, BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan


Surabaya, Bhirawa – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah strategis kesiapsiagaan guna menghadapi musim hujan periode 2026/2027.

Kebijakan ini diambil menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.

Langkah antisipatif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 tersebut telah didistribusikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa kesiapsiagaan sejak dini sangat krusial untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

“Kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi dan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu,” ujar Berton, Minggu (1/11).

Dalam edaran tersebut, langkah pertama yang ditekankan BNPB yakni pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko, rencana kontingensi, portal InaRISK, DIBI, serta sumber resmi lainnya sebagai dasar penentuan prioritas kesiapsiagaan daerah.

Poin kedua adalah penyelenggaraan apel kesiapsiagaan guna menyiapkan personel, peralatan, dan logistik, serta pengoptimalan Dana Siap Pakai (DSP) jika status keadaan darurat bencana ditetapkan.

Berita Terkait :  Foker Koppontren Jatim Kerja Sama dengan Serunai Commerce Malaysia

Selanjutnya, langkah ketiga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap informasi prakiraan cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara rutin beserta analisis dampaknya.

Poin keempat berfokus pada penguatan sistem peringatan dini agar berfungsi optimal dan memperlancar mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat.

Langkah kelima mengarahkan koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media, serta penyiagaan posko darurat 24 jam.

Poin keenam mendorong edukasi publik berbasis komunitas terkait mekanisme evakuasi mandiri dan perlindungan kelompok rentan.

Adapun langkah ketujuh berfokus pada mitigasi infrastruktur fisik seperti pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, dan perbaikan sarana fisik.

Terakhir, poin kedelapan mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD untuk menyampaikan laporan perkembangan situasi serta kejadian bencana secara berkala kepada BNPB. [rac.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!