Kab Malang, Bhirawa — Proyek renovasi interior Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang berlangsung di lantai 8 Kompleks Perkantoran Pemkab Malang, Jalan Raden Panji, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, dinilai sarat kejanggalan. Papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi, dan pekerjaan tersebut diduga tidak terdaftar dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kasus ini menyusul sorotan sebelumnya terhadap proyek perbaikan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, yang juga papan namanya tidak terpasang atau sengaja disembunyikan. Kedua proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Agung Baskara, salah satu penggiat tata kelola pemerintahan di Kepanjen, menyampaikan hal tersebut kepada Bhirawa, Minggu (1/11). Menurutnya, ketiadaan papan nama memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi anggaran.
“Kami curiga proyek ini dikerjakan di bawah tanggung jawab DPKPCK Kabupaten Malang. Namun, berapa anggarannya, berapa total biayanya, dan siapa pelaksananya, semuanya tidak jelas,” ujar Agung.
Ia menegaskan, pemasangan papan informasi pada proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, yang mewajibkan papan nama dipasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Selain masalah transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi ini serupa dengan temuan pada proyek Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang dinilai mengabaikan standar K3. Padahal, hal ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
“Pekerjaan di lantai 8 adalah area ketinggian. Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Di mana pengawas dan konsultan K3-nya? Ini seolah dibiarkan begitu saja. Risikonya sangat tinggi dan bisa berakibat fatal,” tegas Agung. [cyn.kt]


