34 C
Sidoarjo
Tuesday, October 6, 2026
spot_img

Bakorwil Bojonegoro Dorong Kepastian Status Aset Jembatan Glendeng

Bojonegoro, Bhirawa – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro mendorong segera adanya kepastian status aset Jembatan Glendeng yang menghubungkan antara Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat sinkronisasi yang digelar di Aula Mliwis Putih Bakorwil Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).

Hingga kini, Jembatan Glendeng yang melintasi Sungai Bengawan Solo belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat.

Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Tri Wahyu Liswati, mengatakan kepastian status aset menjadi hal penting yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, persoalan Jembatan Glendeng bukan hanya menyangkut kerusakan fisik dan kebutuhan perbaikan, tetapi juga berkaitan dengan dasar hukum, pencatatan aset, kewenangan serta tanggung jawab pemeliharaan.

“Jadi persoalannya bukan hanya memperbaiki jembatan. Yang harus dipastikan adalah status asetnya, siapa yang mempunyai kewenangan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan maupun perbaikannya,” ujar Tri Wahyu.

Jembatan Glendeng memiliki fungsi strategis karena menjadi salah satu penghubung antara wilayah Bojonegoro dan Tuban. Keberadaannya menunjang mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi serta konektivitas antarwilayah.

Persoalan status aset kembali mencuat setelah terjadi kerusakan pada 2022, terutama pada sisi utara atau wilayah Kabupaten Tuban. Sejak saat itu, Bakorwil II Bojonegoro memfasilitasi sejumlah rapat dan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi penanganan sekaligus menelusuri status kepemilikan jembatan.

Berita Terkait :  Festival Tari Unggulan Jadi Kalender Tetap Memperingati Hari Jadi Pamekasan

Namun, hingga kini belum ditemukan dokumen yang secara tegas menunjukkan pihak yang tercatat sebagai pemilik keseluruhan Jembatan Glendeng.

Secara historis, pembangunan Jembatan Glendeng berlangsung pada 1991–1992 dengan melibatkan sejumlah pihak. Sisi utara dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tuban, sisi selatan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sedangkan bagian tengah melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara rangka jembatan merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.

Pembangunan tersebut berlangsung sebelum penerapan otonomi daerah seperti sekarang. Dalam perkembangannya, belum ditemukan dokumen yang secara tegas menyatakan keseluruhan Jembatan Glendeng telah dicatat sebagai aset salah satu pemerintah.

Penelusuran terhadap aset Pemerintah Pusat juga telah dilakukan. Berdasarkan surat Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tertanggal 7 Juli 2022, Jembatan Glendeng dinyatakan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Pemkab Tuban pada 2023 mengalokasikan anggaran sekitar Rp27 miliar untuk penanganan infrastruktur di sekitar Jembatan Glendeng. Namun, anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki jembatan pendekat, yakni bagian yang menghubungkan ruas jalan milik Pemkab Tuban dengan Jembatan Glendeng.

Perbaikan jembatan pendekat tersebut tidak serta-merta menjadikan Jembatan Glendeng sebagai aset Pemkab Tuban. Jembatan utama hingga kini masih belum tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten tersebut.

Tri Wahyu menilai ketidakjelasan status aset berpotensi menimbulkan persoalan dalam penganggaran dan pemeliharaan. Apabila kembali terjadi kerusakan, pemerintah membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk melakukan intervensi anggaran.

Berita Terkait :  Pemkab Situbondo Ajak Kaum Buruh Berdialog Pada Puncak May Day

“Yang terpenting ada kepastian. Setelah statusnya jelas, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan, keselamatan, dan anggarannya juga menjadi jelas,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Bakorwil II Bojonegoro juga menelusuri sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penataan aset dan kewenangan jalan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, regulasi tersebut tidak secara otomatis menjadikan Jembatan Glendeng sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Masih diperlukan dokumen pendukung, kepastian dasar hukum serta proses administrasi dan pencatatan sesuai ketentuan.

Bakorwil juga menelusuri kemungkinan adanya dokumen hibah atau penyerahan aset dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat pembangunan jembatan. Namun, hingga kini dokumen pendukung tersebut belum ditemukan.

Untuk penyelesaian, salah satu alternatif yang dibahas adalah Jembatan Glendeng terlebih dahulu ditetapkan dan dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tuban atau Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, aset tersebut dapat dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme yang berlaku.

Alternatif lainnya adalah melakukan penataan terhadap ruas jalan penghubung dari sisi Tuban dan Bojonegoro. Jika ruas jalan tersebut memenuhi ketentuan untuk dialihkan menjadi kewenangan provinsi, status Jembatan Glendeng dapat ditata sebagai bagian dari konektivitas jalan tersebut.

Berita Terkait :  Bupati Sampang Akan Bangun Taman Edukasi Integrated Farming, Manfaatkan Hibah BMN dari Kemenkeu

Bakorwil II Bojonegoro mendorong penyelesaian persoalan ini secara lintas pemerintah dan lintas instansi. Kepastian status aset dinilai menjadi kunci agar pengelolaan, pemeliharaan, keselamatan pengguna serta penganggaran Jembatan Glendeng memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan kepastian tersebut, fungsi Jembatan Glendeng sebagai penghubung strategis Bojonegoro-Tuban diharapkan tetap terjaga dan mampu mendukung kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas serta aktivitas ekonomi antarwilayah. [bas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!