33 C
Sidoarjo
Friday, October 2, 2026
spot_img

Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah di HUT ke-25 Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa – Di bulan Oktober ini, selama satu bulan penuh (tgl 1-31) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah. Dalam hal ini Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II.

Pengadaan program ini sekaligus meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban dan kendala perpajakan. “Pembebasan denda administratif pajak daerah ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Kota Batu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu didampingi Wawali  Heli Suyanto, Jumat (2/10/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi tunggakan pajak sebelum program berakhir. Di antara program pembebasan denda administratif pajak daerah Tahap II diberikan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi, makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa Kesenian dan hiburan.

Tidak ketinggalan pula penghapusan denda pajak daerah juga berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Melalui program ini, wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda administratif sesuai ketentuan program yang berlaku,” jelas Cak Nur, panggilan akrab Nurochman.

Berita Terkait :  Dindik Umumkan Proses Pemenuhan Pagu, Calon Murid Diimbau Pantau Peringkat

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemkot Batu juga menyediakan berbagai kanal pembayaran melalu e-channel. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Pemkot Batu mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.

Dengan melalui momentum HUT ke-25 Kota Batu diharapkan semakin memperkuat semangat masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah. Dengan demikian Batu sebagai Kota Wisata akan lebih berkembang dan maju. Pembangunan daerah akan membuat Kota Batu lebih  sinergis, akomodatif, dan senergis (sae).

Dan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahap II, Bapenda juga membuka pelayanan di nomor WhatsApp 0821-3234-0929. Informasi juga bisa didapatkan Instagram, dan atau melalui situs resmi Bapenda Kota Batu di bapenda.batukota.go.id. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!