34 C
Sidoarjo
Thursday, October 1, 2026
spot_img

DPU SDA Jatim Tegakkan Aturan, Lima Bangunan Jeblokan II Tambaksari Belum Kosongkan Lahan Sempadan

Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) kembali menegakkan aturan pemanfaatan lahan sempadan saluran dengan menyampaikan Surat Perintah Pengosongan kepada enam pengguna bangunan di Sempadan Saluran Jeblokan II, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Kamis (1/10/2026) pagi.

Kegiatan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, Kecamatan Tambaksari, Koramil, Polsek, serta UPT PSDA WS Brantas Kediri ini dimulai dengan apel pagi sebelum tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk menyerahkan surat kepada para pengguna bangunan.

Satu Bangunan Sudah Bongkar Mandiri, Lima Lainnya Belum

Dari enam bangunan yang menjadi objek Surat Perintah Pengosongan, satu bangunan berupa warung kopi telah melaksanakan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang masih berdiri.

Sementara itu, masih terdapat lima bangunan yang belum melaksanakan pengosongan dan atau pembongkaran secara mandiri.

Proses penyerahan surat dilakukan dengan berbagai metode. Satu pengguna bangunan menerima secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada tanda terima. Tiga pengguna bangunan lainnya dilakukan penempelan Surat Perintah Pengosongan pada bangunan masing-masing yang disertai dengan Berita Acara dan ditandatangani oleh saksi.

Adapun dua Surat Perintah Pengosongan diserahkan kepada pihak Kecamatan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengguna bangunan yang bersangkutan.

Aris Tak Bersedia Tanda Tangan Surat Pernyataan

Berita Terkait :  Ciptakan Kondisi Ketenagakerjaan Sehat, Pj Bupati Madiun Monitoring Perusahaan

Salah satu sorotan dalam kegiatan ini adalah sikap Bapak Aris, selaku pengguna lahan sempadan dan/atau pihak yang menguasai salah satu bangunan, yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan. Hal tersebut berbeda dengan hasil koordinasi sebelumnya, di mana yang bersangkutan menyatakan bersedia menandatangani surat pernyataan.

Surat Perintah Pengosongan kepada enam pengguna bangunan di Sempadan Saluran Jeblokan II, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Kamis (1/10/2026

“Bapak Aris menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan maupun tanggung jawab atas lahan dan bangunan tersebut sehingga tidak bersedia menandatangani surat pernyataan,” ujar Ari Pudji Astono, Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur usai kegiatan, Kamis (1/10/2026) pagi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sempadan saluran bukan merupakan lahan yang diperuntukkan untuk usaha atau hunian.

“Sempadan saluran memiliki fungsi khusus untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah banjir. Pemanfaatan untuk usaha atau hunian tanpa izin jelas melanggar aturan,” tegas Ari.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan tahapan peringatan secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, hingga SP III sebelum akhirnya menyampaikan Surat Perintah Pengosongan.

“Ini adalah tahap akhir. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.

Berdasarkan koordinasi sebelumnya, DPU SDA Jatim telah menetapkan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 20 Oktober 2026. “Setelah ini, pemilik bangunan diharapkan segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami sudah memberikan waktu yang cukup,” kata Ari.

Berita Terkait :  Wali Kota Kediri Resmikan Fasilitas Baru untuk Jantung, Gizi dan Tuberkulosis di RSUD Gambiran

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan unsur terkait untuk memastikan penertiban ini berjalan sesuai prosedur.

“Kami harap semua pihak memahami bahwa ini demi kepentingan bersama, terutama dalam menjaga fungsi saluran air dan mencegah banjir di kawasan Surabaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik Warung Kopi (Warkop) Doeloer Dewe yang ada dilokasi tersebut telah melakukan pembongkaran secara sukarela. Drngan bantuan Satpol PP Surabaya, pemilik Warkop bersedia pindah ke wilayah Bulak Sari Surabaya.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam menata kawasan sempadan saluran di Surabaya, menyusul kegiatan serupa di berbagai lokasi seperti Saluran Pembuang Sumberagung di Pasuruan dan Afvour Ngrayung di Mojokerto. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!