34 C
Sidoarjo
Thursday, October 1, 2026
spot_img

TPST Ngipik Setop 1 Oktober Lima Ton Sampah Per Hari Tak Terolah

Gresik, Bhirawa – Aktivitas pengolahan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Ngipik, Gresik, berhenti sementara mulai 1 Oktober. Puluhan tenaga harian lepas (THL) pengolah sampah terpaksa diliburkan, karena instrumen pembayaran gaji masih menunggu perubahan anggaran daerah berjalan.

Kondisi tersebut, terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Gresik ke TPST Ngipik. Penghentian operasional ini, berkaitan dengan belum berjalannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026, yang menjadi dasar penganggaran gaji para pekerja.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, P-APBD 2026 telah disepakati dan disahkan minggu kemarin. Namun, prosesnya belum sepenuhnya tuntas karena masih harus melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sekarang masih proses satu Minggu, estimasinya sekitar 14 hari untuk bisa disahkan. Semoga bisa segera cepat turun,” kata Abdullah.

Berhentinya operasioan pengolahan sampah, sangat disayangkan apabila persoalan administrasi anggaran membuat para pekerja harus berhenti sementara. Sebab, keberadaan TPST Ngipik memiliki fungsi penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan.

Apalagi, mesin pengolahan di TPST tersebut mampu mengolah sedikitnya lima ton sampah per hari. Hasil pengolahannya juga masih dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya sebagai material layering atau lapisan untuk urukan.

“Sangat disayangkan, jika hanya karena kendala itu para pekerja harus libur. Padahal alat bisa mengolah sampah minimal lima ton per hari, hasil pengolahan dapat dimanfaatkan untuk beragam kegunaan, salah satunya untuk layering urukan,” ujarnya.

Berita Terkait :  Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat, Kabupaten Probolinggo Fokus Capai Target Three Zero HIV

Kepala UPT TPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, membenarkan adanya penghentian sementara aktivitas para pekerja pengolah sampah. Keputusan tersebut, tidak terlepas dari mekanisme penganggaran. Gaji pekerja melekat pada anggaran pemerintah, sehingga pembayaran baru dapat dilakukan setelah APBD maupun P-APBD berjalan.

“Gajinya para pekerja, melekat pada anggaran pemerintah. Jika anggaran APBD maupun P-APBD jalan, baru para pekerja dapat gaji dan bisa kerja,” jelasnya.

Purwaningtyas berharap, proses pengesahan dan pelaksanaan P-APBD 2026 tidak berlangsung lama. Dengan demikian, para pekerja dapat kembali beraktivitas dan pengolahan sampah di TPST Ngipik segera normal.

“Kami berharap prosesnya tidak lama, sehingga para pekerja tidak menganggur lama,” pungkasnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!