28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Penertiban Saluran Ngrayung Masuk Tahap Pengosongan, DPU SDA Jatim Dukung Pemkot Mojokerto Cari Solusi Warga Terdampak

Pemprov Jatim, Bhirawa – Penertiban pemanfaatan lahan di sempadan Saluran Ngrayung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, memasuki tahap pemberian Surat Pengosongan.

Kegiatan yang digelar Rabu (30/9/2026) pagi itu melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Provinsi dan Kota Mojokerto, hingga unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Rapat koordinasi menjadi pembuka kegiatan. Dalam forum itu, Satpol PP Kota Mojokerto membuka diskusi dengan menyoroti aspek sosial ekonomi para pengguna lahan.

Dalam rapat tersebut, warga pengguna sempadan mengajukan pertanyaan kritis, apakah memungkinkan diberikan izin berjualan bagi warga yang selama ini mengandalkan lokasi itu untuk mencari nafkah? Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur menegaskan prinsip utama penertiban.

Koordinator Humas DPU SDA Jatim menyatakan bahwa sempadan saluran adalah area yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

“Pada intinya kami mendukung kegiatan penertiban karena sempadan saluran memang area yang tidak diperbolehkan untuk berjualan,” ujarnya dalam rapat koordinasi tersebut.

Ia menambahkan, langkah penertiban bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi juga memastikan lahan tidak kembali dialihfungsikan. “Setelah penertiban, hendaknya segera dibuat rencana pemanfaatan agar tidak dipakai untuk berjualan kembali,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan posisi Pemprov Jatim yang selama ini konsisten menertibkan bangunan liar di sempadan sungai dan saluran air demi menjaga fungsi irigasi dan mencegah risiko banjir.

Berita Terkait :  Pjs Bupati Mojokerto Lepas Kafilah MTQ Korpri Ke-VII

Dukungan terhadap penertiban juga datang dari Dinas PUPR Kota Mojokerto. Sementara itu, Lurah Meri menyatakan kesiapannya menjembatani proses perizinan bersama warga terdampak.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS Brantas dan PJT terkait persoalan banjir di wilayah Ngrayung.

Di lapangan, perwakilan masyarakat sempat menyampaikan permohonan kelonggaran agar mereka tetap dapat berjualan di lokasi yang sama.

Namun, prinsip penertiban tetap dijalankan. Surat Pengosongan diserahkan langsung kepada pemilik warung di depan Cafe Candu yang belum melaksanakan bongkar mandiri.

Adapun Surat Pengosongan untuk Warung Trembesi dititipkan kepada Lurah Meri untuk diteruskan kepada pemiliknya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang sebelumnya sudah melewati tahap Surat Peringatan (SP) I, II, dan III.

Dengan diterbitkannya Surat Pengosongan, proses selanjutnya adalah pengosongan dan pembongkaran, baik secara mandiri maupun dengan melibatkan tim gabungan jika diperlukan.

Bagi Pemkot Mojokerto dan Pemprov Jatim, langkah ini bukan hanya soal menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga melindungi fungsi saluran Ngrayung sebagai infrastruktur pengairan yang vital bagi pertanian di wilayah kota tersebut. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!