28 C
Sidoarjo
Tuesday, September 29, 2026
spot_img

Menakar Ditjen Pesantren Melawan Kekerasan Seksual

Oleh:
Ali Mursyid Azisi
Founder The Indonesian Foresight Research Institute (IFRI) & Pengamat Sosial, Keagamaan dan Politik,

Pondok pesantren selama ini berdiri kokoh sebagai benteng moral, kawah candradimuka peradaban, dan penjaga otentisitas keislaman Nusantara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tembok-tembok asrama yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi para santri justru kerap diwarnai retakan kecemasan. Kasus kekerasan seksual yang mencuat dari balik gerbang pesantren, mulai dari Pati, Lombok, Bogor, Pekalongan, hingga berbagai daerah di Jawa Timur seperti Malang, Ngawi, Ponorogo, hingga Banyuwangi, bukan lagi sekadar anomali moral personal. Perilaku tersebut merupakan alarm struktural yang menuntut dekonstruksi cara pandang kita terhadap perlindungan anak di institusi keagamaan.

Ketika institusi yang diandalkan untuk mencetak manusia berakhlak mulia justru menjadi lokasi traumatik bagi korban, ada yang salah dengan tata kelola, relasi kuasa, dan cara kita merawat keselamatan jiwa anak-anak bangsa. Begitu pun negara akhirnya merespons melalui instrumen kebijakan besar, publik langsung dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental: sanggupkah birokrasi baru meredam badai kekerasan seksual dan menjamin keselamatan mutlak bagi jutaan santri di seluruh penjuru negeri?

Menanti Peran Ditjen Pesantren
Langkah monumental diambil pemerintah melalui Kementerian Agama dengan resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kebijakan ini lahir dari tuntutan sejarah dan kebutuhan mendesak untuk merespons pertumbuhan sekitar 42.000 pesantren di Indonesia yang selama ini dinilai kurang mendapatkan porsi pengawasan dan keadilan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang setara dengan pendidikan formal umum. Pemisahan otoritas dari Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) diharapkan mampu menaikkan status tata kelola dari eselon II menjadi eselon I, sehingga urusan kekhasan pesantren, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat dapat ditangani secara lebih fokus dan optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Berita Terkait :  YPII dan Disnakertrans Kolaborasi Sektor Swasta Bidang Perkuat Kesiapan Kerja Kaum Muda

Namun, struktur birokrasi yang megah tidak akan pernah cukup jika ia berhenti pada tataran administratif. Dalam pandangan sosiologi hukum, negara sering kali terjebak dalam ilusi legalisme, ia mengira bahwa dengan menerbitkan nomenklatur baru, masalah sosial otomatis selesai. Padahal, tantangan kultural di dalam pesantren jauh lebih kompleks daripada sekadar urusan pembagian anggaran atau peningkatan status kelembagaan.

Fenomena Gunung Es dan Karhutla Moral
Komnas Perempuan (2020-2024) mencatat sedikitnya 17 kasus kekerasan seksual yang diadukan secara khusus di lingkungan pondok pesantren. Angka ini tampak kecil jika dibandingkan dengan institusi pendidikan tinggi. Namun, Komnas Perempuan secara tegas mengingatkan bahwa angka tersebut hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Mayoritas kasus tidak pernah tersentuh hukum akibat berlapis-lapis tembok pelindung psikologis dan sosiologis.

Tekanan psikologis, ancaman intimidasi, pembelaan membabi buta terhadap nama baik lembaga, serta feodalisme kultural menciptakan apa yang disebut oleh ilmuwan sosial Prancis, Pierre Bourdieu dalam karyanya Language and Symbolic Power (1991), sebagai kekerasan simbolik (symbolic violence). Dalam relasi kuasa spiritual yang timpang, kiai atau pengasuh dipandang sebagai figur sakral yang titahnya hampir mustahil dibantah. Santri dan orang tua berada pada posisi subaltern, tak berdaya secara psikologis dan sosial. Ketika pelanggaran terjadi, legitimasi spiritual digunakan untuk melumpuhkan nalar kritis dan daya juang korban untuk melapor.

Derasnya arus kasus dalam rentang 2025 hingga 2026 menjadi bukti telak dari rapuhnya sistem pengawasan internal. Mulai dari kasus di Ponpes Ndolo Kusumo Pati dengan perkiraan korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, skandal di Ponpes Abul Barokat Lombok, hingga serangkaian kasus di Malang, Ngawi, Ponorogo, Tulungagung, Sumenep, hingga Banyuwangi, memperlihatkan bahwa predator seksual telah menyusup ke jantung institusi keagamaan. Modus operandi yang dilibatkan pun kian licik, mulai dari dalih meminta dipijat, temani malam, hingga praktik ruqyah palsu yang memecah pertahanan moral korban.

Berita Terkait :  Pelepah Pisang Raja Bisa untuk Pembalut Organik

Menggugat Akar Krisis
Melihat karut-marut ini, kita dapat meminjam pisau analisis dari Marc A. Zimmerman melalui risetnya tentang Psychological Empowerment Theory (2000). Menurut Zimmerman, pemberdayaan individu dan komunitas tidak akan tercapai tanpa adanya kontrol partisipatif, pemahaman kesadaran kritis (critical awareness), dan akses terhadap sumber daya perlindungan yang nyata. Dalam konteks pesantren, para santri sering kali kehilangan kontrol atas tubuh dan ruang privat mereka sendiri karena doktrin kepatuhan mutlak (sami’na wa atho’na) yang kerap disalahartikan dan disalahgunakan oleh oknum pimpinan yang haus kuasa.

Kepatuhan total yang menjadi ruh pendidikan pesantren tradisional dewasa ini mengalami distorsi fatal. Ketika kepatuhan bergeser menjadi ketundukan mutlak tanpa batas etik, ia berubah menjadi lahan subur bagi impunitas pelaku kejahatan seksual. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui Ditjen Pesantren harus diletakkan dalam kerangka dekonstruksi kultural: membangun ulang jembatan antara tradisi kepesantrenan yang luhur dengan standar hak asasi manusia modern.

Langkah Kemenag yang menargetkan 1.536 pesantren menuju program “Zero Kekerasan” melalui Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak, serta dorongan masif dari Komisi E DPRD Jatim dan forum Multaqa Ru’asa Al-Ma’ahid oleh MUI di Kediri, patut diapresiasi. Namun, regulasi di atas kertas dan sanksi administratif berupa penghentian izin operasional atau pembekuan lembaga, seperti yang diterapkan pada kasus-kasus mutakhir, hanyalah tindakan kuratif pascabencana.

Berita Terkait :  Mendikdasmen Resmikan Pemanfaatan Revitalisasi 27 Sekolah di Probolinggo

Menyelamatkan Masa Depan Pesantren
Lantas, di mana letak jalan keluarnya? Kita membutuhkan sintesis baru yang memadukan kearifan lokal pesantren dengan instrumen hukum yang progresif, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

Pertama, Ditjen Pesantren harus segera menerbitkan regulasi operasional yang mewajibkan audit psikologis dan pengawasan independen di setiap Pesantren, tanpa pandang bulu terhadap status kebesaran kiai atau yayasan. Kedua, pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan seksual yang melibatkan independensi masyarakat sipil, psikolog, maupun dari unsur partai politik, hingga aparat penegak hukum harus dihadirkan di setiap zona klaster wilayah. Ketiga, kurikulum pesantren harus direvitalisasi dengan menanamkan pendidikan seksualitas yang sehat berbasis etika Islam, serta membangun iklim di mana santri berani berkata “tidak” atas nama penyalahgunaan wewenang spiritual.

Pesantren adalah benteng terakhir pertahanan moral bangsa Indonesia. Jika benteng ini dibiarkan keropos karena impunitas dan ketakutan kolektif, maka yang runtuh bukan hanya fisik lembaga pendidikan, melainkan masa depan peradaban moral bangsa ini. Sudah saatnya negara, ulama, dan masyarakat sipil bergandengan tangan, membersihkan duri dalam daging, demi memastikan bahwa masa depan santri kita tetap berpijar di atas bumi kemanusiaan yang adil dan beradab.

————- *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!