31 C
Sidoarjo
Sunday, September 27, 2026
spot_img

Ruas Alternatif Malang–Blitar Diperkuat, DPU Jatim Pastikan Kesiapan Hibah BMD Jalan Selorejo–Krisik

Pempro Jatim, Bhirawa – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan survei lapangan dan diskusi terkait kondisi jalan serta data administrasi pada ruas Selorejo–Krisik (Link 35.07.417). Kegiatan yang berlangsung awal September 2026 ini menjadi bagian penting dalam persiapan proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemkab Malang.

Koordinator Humas Dinas PU Bina Marga Jatim, Arditya Kurniansyah, menjelaskan bahwa survei di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang itu bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik jalan yang telah dikerjakan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Survei dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik jalan yang telah dikerjakan,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (27/9/2026).

Pekerjaan pada ruas tersebut mencakup pelebaran jalan, overlay aspal, dan pembangunan drainase. Penanganan dilakukan sepanjang kurang lebih 2,85 kilometer, dari STA 0+750 hingga STA 3+600, dengan lebar jalan sekitar 7,3 meter. Pekerjaan itu menggunakan anggaran sekitar Rp8 miliar dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ruas Selorejo–Krisik merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Jalan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian dan peternakan dari kedua wilayah.

Berita Terkait :  Tingkatkan Sinergitas, TNI Polri Beri Pengamanan Aktivitas di Pelabuhan Jangkar

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kasubag Tata Usaha UPT PJJ Malang Ir. Nunky Oktovyanti, S.T., M.T., PPK Wilayah 1 UPT PJJ Malang Ir. Niken Prabawati, S.T., M.T., perwakilan BKAD Kabupaten Malang Bara Firmana Budiono, S.T., perwakilan Dinas PU Kabupaten Malang Ir. Darma Dana, S.T., M.T., serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Wahju Hardjanta, S.H., M.H.

Melalui survei dan pembahasan bersama, data yang diperlukan untuk proses hibah dapat dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan. Langkah ini diharapkan mendukung proses pengelolaan aset daerah yang tertib dan sesuai ketentuan. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!