26 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Komisi VIII DPR RI: Pendidikan Gratis Harus Berkeadilan bagi Seluruh Jalur Pendidikan

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut juga menjamin kesetaraan bagi peserta didik yang menempuh pendidikan melalui madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

Menurut Hetifah, kebijakan pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi hambatan bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” tegas Hetifah, Kamis (24/9/2026).

Ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren, salah satunya melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut penting untuk memastikan pesantren memperoleh perhatian yang memadai dalam sistem pendidikan nasional.

Meski demikian, Hetifah berharap penyusunan kebijakan pendidikan gratis dilakukan dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang agar tidak menimbulkan kesenjangan bagi peserta didik karena perbedaan jalur pendidikan yang dipilih.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Bakal Buat Perbup, Agar Puskesmas dapat Laksanakan Tugas dengan Baik

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ungkapnya.

Selain madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam, Hetifah menekankan perlunya perhatian terhadap pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya, termasuk pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Ia menegaskan, prinsip utama kebijakan pendidikan gratis harus berlandaskan keadilan bagi seluruh peserta didik. Negara, lanjutnya, dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan.

“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegas Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran. Pelibatan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar satuan pendidikan keagamaan berada dalam lingkup pembinaan Kementerian Agama.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai momentum percepatan pendidikan gratis dapat sekaligus menjadi langkah untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia tanpa membedakan jalur pendidikan yang dipilih.

Berita Terkait :  PGN Garap Ekosistem CCS untuk Kembangkan Amonia Rendah Karbon

“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!