28 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Cukai Ilegal Rp9,3 Miliar

Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pemkab Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 9,3 miliar, Kamis (24/9).

Langkah tegas itu diambil tidak hanya untuk mengamankan penerimaan kas negara, namun juga untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya.

Pemusnahan secara simbolis digelar di Halaman Kantor Bupati Pasuruan dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan serta instansi penegak hukum terkait.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dan pengawasan intensif di wilayah Kabupaten Pasuruan sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah merinci total barang bukti yang disita memiliki bobot akumulasi hingga 11,7 ton.

Barang kena cukai ilegal tersebut terdiri atas rokok Ilegal sebanyak 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara dengan 8,7 ton).

Lalu, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.007,2 liter minuman keras tak berizin (setara dengan 3 ton). Adapun nilai total barang ditaksir mencapai lebih dari Rp 9,3 miliar.

“Total berat barang bukti mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 9,3 miliar lebih. Penindakan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Wijang.

Berita Terkait :  Pemkab Gresik Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp8,3 Miliar

Wijang menjelaskan keberhasilan penindakan selama rentang waktu sembilan bulan tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi.

Pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI,l serta Pemkab Pasuruan agar pengawasan di lapangan semakin ketat dan penindakan hukum dapat berjalan maksimal.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih menjelaskan peredaran rokok maupun minuman keras tanpa izin resmi sangat merugikan produsen dan pelaku usaha yang taat aturan.

Keberadaan produk ilegal dengan harga murah merusak tatanan pasar dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas. Baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” jelas Gus Shobih, sapaan akrabnya.

Menurut Gus Shobih, penindakan hingga pemusnahan ini memberikan sinyal tegas bahwa wilayah Kabupaten Pasuruan tidak memberi ruang bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Agenda ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja bersama antara Pemkab Pasuruan dan aparat penegak hukum.

“Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Gus Shobih.

Guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali serta tidak mencemari lingkungan, proses pemusnahan akhir tidak dilakukan dengan cara dibakar secara sembarangan.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Gandeng BNSP Tingkatkan Kompetensi Pegawai di Pelatihan Operator K3

Setelah prosesi pemusnahan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan selesai, seluruh BMMN diangkut menggunakan kendaraan tertutup menuju fasilitas pengolahan limbah milik PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Di lokasi tersebut, seluruh rokok polos dan minuman keras ilegal dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah industri yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan standar penanganan limbah yang berlaku. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!