33 C
Sidoarjo
Thursday, September 24, 2026
spot_img

Lewat Gerakan Peduli Tetangga, Jatim Kejar Target Aktivasi IKD dan Perbaiki Data Penerima Bansos

Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat digitalisasi perlindungan sosial melalui pemutakhiran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang digelar di Ruang Hayam Wuruk Lantai 7 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Adhy mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping sosial, serta masyarakat mengenai pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.

“Pertama kita menyamakan persepsi tentang gerakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita mendukung pemerintah pusat terkait dengan digitalisasi perlindungan sosial,” kata Adhy.

Menurut dia, IKD dan IKD Plus akan menjadi salah satu fondasi dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih akurat. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap data penerima bantuan, baik yang dinilai layak maupun tidak layak.

Pemutakhiran data itu mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga data usulan, sanggahan, dan kesalahan administrasi atau execution error yang menyebabkan masyarakat belum memperoleh bantuan. “Tujuannya adalah kita mampu memverifikasi seluruh data penerima bantuan yang layak maupun tidak layak,” ujarnya.

Adhy menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen mempercepat pemutakhiran IKD sekaligus memperluas penerapan digitalisasi perlindungan sosial. Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Jawa Timur disebut telah mencapai 12,25 persen dan melampaui target yang ditetapkan.

Berita Terkait :  Dorong Budaya Anti Korupsi, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Hukum

Meski demikian, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena jumlah penduduk Jawa Timur sangat besar. Pemerintah daerah, kata Adhy, menargetkan cakupan aktivasi yang lebih luas agar sistem digital tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pelayanan publik dan perlindungan sosial.

“Untuk IKD sendiri kita sudah 12,25 persen, jadi dari target melebihi target. Tetapi kita akan mencapai 50 juta penduduk, maka kita masih membutuhkan lebih banyak lagi,” jelasnya.

Selain aktivasi IKD, perhatian pemerintah juga diarahkan pada pemutakhiran data penerima perlindungan sosial. Adhy menyebut, dari sekitar lima juta penduduk di Jawa Timur, baru sekitar 880 ribu yang masuk dalam proses digitalisasi perlindungan sosial.

Menurut dia, capaian tersebut merupakan yang tertinggi, tetapi masih harus terus diperluas. Pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk dalam sistem perlindungan sosial.

Adhy menjelaskan, kelayakan penerima bantuan ditentukan berdasarkan desil. Data tersebut disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah melakukan verifikasi terhadap data yang masuk melalui berbagai kanal dan kemudian dikirimkan kepada Kementerian Sosial.

“Desil ini yang menentukan adalah BPS dari hasil verifikasi data yang masuk dari semua kanal ke Kemensos, kemudian diukur kembali,” katanya.

Ia mengakui, persoalan desil masih berkaitan dengan pemutakhiran data dan kemungkinan adanya kesalahan dalam sistem. Karena itu, perbaikan data akan terus dilakukan agar pemerintah dapat menjelaskan kepada masyarakat mengapa posisi desil mereka mengalami kenaikan atau penurunan. “Yang paling utama adalah mengoreksi ketepatan sasaran,” tegas Adhy.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Droping Air Bersih di Belasan Kabupaten dan Puluhan Desa

Ia menambahkan, masyarakat dengan desil tinggi, berdasarkan data pemerintah yang telah diverifikasi, secara otomatis tidak masuk sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, masyarakat dengan desil rendah dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan data, berhak memperoleh kesempatan menjadi penerima bantuan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyadari bahwa tidak semua masyarakat kurang mampu memiliki akun digital maupun telepon pintar. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena proses digitalisasi perlindungan sosial membutuhkan perangkat dan akses teknologi.

Untuk mengatasi persoalan itu, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan agen perlindungan sosial. Agen tersebut bertugas membantu warga melakukan perekaman dan pemutakhiran data melalui aplikasi perlindungan sosial.

“Tidak semua masyarakat penerima bantuan atau tidak mampu mempunyai akun dan handphone, karena harus menggunakan smartphone. Oleh karena itu, bisa digunakan jalur melalui agen perlinsos,” ujar Adhy.

Ia menegaskan, agen perlindungan sosial tidak hanya berasal dari pendamping sosial atau aparatur sipil negara (ASN). Masyarakat umum yang memiliki kepedulian dan bersedia membantu warga di sekitarnya juga dapat menjadi agen.

Agen tersebut diharapkan membantu masyarakat yang secara kasatmata membutuhkan dukungan sosial, tetapi mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.

Adhy juga mendorong perangkat RT/RW untuk terlibat aktif. Sebagai perangkat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, RT/RW dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi warga di lingkungannya.

“RT/RW itu otomatis wajib kami dorong untuk menjadi agen, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Berita Terkait :  Direksi Tugu Tirta Resmi Dilantik, Bogank Janjikan Sinergi Tiga Daerah

Data agen perlindungan sosial, lanjut Adhy, telah tersedia dalam sistem dan dapat dipantau secara waktu nyata. Saat ini jumlah agen tercatat sekitar 25 ribu dan diproyeksikan terus bertambah seiring perluasan pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Timur.

Gerakan Peduli Tetangga

Untuk memperkuat pendataan, Pemprov Jatim juga mendorong gerakan kepedulian sosial di tingkat lingkungan melalui konsep peduli tetangga.

Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang digelar di Ruang Hayam Wuruk Lantai 7 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (24/9/2026). Aryawiraraja/bhirawa

Gerakan ini mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi warga di sekitarnya. Apabila terdapat warga yang secara kasatmata membutuhkan bantuan, masyarakat dapat membantu mengecek dan memasukkan datanya ke dalam aplikasi perlindungan sosial melalui agen yang tersedia.

“Jadi masyarakat dengan lingkungan sekitarnya menjadi peduli. Bila ada kondisi sosial ekonomi yang terlihat membutuhkan bantuan, baru kita cek dan masukkan ke dalam perlindungan sosial,” kata Adhy.

Ia berharap keterlibatan pemerintah, pendamping sosial, agen, RT/RW, dan masyarakat dapat mempercepat pemutakhiran data sekaligus mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Dengan demikian, digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya menjadi proses administratif berbasis teknologi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadirkan bantuan yang lebih tepat, transparan, dan sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.

Konteks nasional mengenai perluasan digitalisasi perlindungan sosial juga menempatkan penguatan sistem, infrastruktur, dan koordinasi lintas instansi sebagai unsur penting pelaksanaannya. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!