27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

16,89 Juta Petani Gurem, Komisi IV DPR RI Dorong Reforma Agraria pada Akses Lahan dan Produksi

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Sa’adah, menilai pengesahan UU Reforma Agraria perlu diikuti dengan langkah nyata untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Menurut Rina, reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah. Redistribusi tanah kepada petani penggarap perlu menjadi bagian penting dari pelaksanaannya.

“Agenda Reforma Agraria nasional tidak boleh berhenti pada formalitas pembagian sertifikat tanah (PTSL), melainkan harus berani melakukan redistribusi tanah secara nyata kepada petani penggarap,” ujar Rina, Rabu (23/9/2026).

Rina menyoroti kondisi petani gurem yang masih menjadi persoalan dalam struktur pertanian nasional. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dikutip dalam policy dossier-nya, jumlah rumah tangga usaha pertanian dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 16,89 juta, meningkat dari 14,25 juta pada 2013. Proporsinya juga meningkat dari 55,33 persen menjadi 60,84 persen.

“Data Sensus Pertanian BPS membunyikan alarm keras yaitu jumlah petani gurem melonjak mencapai 16,89 juta rumah tangga atau lebih dari 60 persen populasi petani kita,” kata Rina.

Berita Terkait :  Wali Kota Vinanda Ajak PERADI SAI Kolaborasi Bangun Kota Kediri

Menurut dia, persoalan penguasaan lahan juga berkaitan langsung dengan kemampuan petani membangun usaha tani yang produktif. Dalam policy dossier tersebut disebutkan bahwa keterbatasan lahan membuat sebagian petani harus menanggung biaya sewa lahan yang tinggi.

Karena itu, Rina mendorong agar reforma agraria tidak berhenti pada asset reform, tetapi berjalan bersamaan dengan access reform. Artinya, redistribusi atau kepastian penguasaan lahan harus diikuti akses terhadap benih, pupuk, pembiayaan, pengairan, sarana produksi, dan pasar.

“Reforma Agraria harus dwitunggal yaitu redistribusi tanah (asset reform) wajib dibarengi bibit unggul, pupuk bersubsidi berbasis tanaman, 1.000 pompa air, dan penyerapan hasil panen oleh Bulog,” ujar Rina.

Perspektif tersebut menjadi relevan dengan tugas Rina di Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan. Ia menilai penataan agraria perlu terhubung dengan kebijakan produksi pertanian dan pengelolaan kawasan hutan agar kebijakan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dalam policy dossier tersebut, Rina juga menyoroti potensi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Jawa untuk mendukung perhutanan sosial, penataan tenurial, dan redistribusi tanah. Salah satu persoalan yang dicatat adalah belum sinkronnya pengelolaan kawasan dengan dukungan sarana produksi pertanian.

Di sisi lain, UU Reforma Agraria yang baru disahkan DPR mengatur sejumlah aspek, antara lain pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta pemberian dukungan ekonomi dan akses pengembangan kepada penerima redistribusi.

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Bakal Bangun Sentra PKL Baru Senilai Rp 9 Miliar

Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari regulasi tersebut. Dalam pembahasan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Bagi Rina, tantangan berikutnya adalah memastikan keterhubungan antara penataan tanah dengan kebutuhan produksi dan kesejahteraan petani. Karena itu, Fraksi PKB di Komisi IV mendorong pengawalan terhadap sejumlah agenda, mulai dari percepatan penetapan objek TORA dan KHDPK, akses pupuk bagi petani penggarap, dukungan sarana produksi, hingga penguatan penyerapan hasil panen.

Dengan demikian, keberhasilan reforma agraria tidak hanya dapat dilihat dari berapa banyak tanah yang ditata atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat produktivitas, pendapatan, dan kepastian hidup petani.

Reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar menata tanah, tetapi menata kembali hubungan antara tanah, produksi, dan kesejahteraan masyarakat. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!