Legislatif Ingatkan Perbaikan tata Kelola Aset
DPRD Jatim, Bhirawa – Persoalan mafia tanah dinilai tidak cukup dilihat sebatas sebagai kejahatan pertanahan atau sengketa antara dua pihak. Legislatif ingatkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan aset pemerintah.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, meminta pemerintah melihat persoalan tersebut sebagai masalah serius dalam tata kelola pertanahan dan pengamanan aset negara.
Menurut Freddy, praktik mafia tanah dapat berkembang ketika sejumlah kelemahan bertemu dalam satu rantai, mulai dari manipulasi dokumen, lemahnya basis data, penggunaan perantara, konflik kepentingan, hingga dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap proses administrasi.
“Saran saya kepada penguasa negara, jangan hanya semata melihat sebatas pada narasi mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Pesan yang lebih kuat adalah bahwa mafia tanah merupakan masalah tata kelola,” kata Freddy, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah dan masyarakat perlu membedakan antara sengketa tanah dengan praktik mafia tanah. Sengketa pertanahan dapat muncul karena persoalan batas, waris, jual beli maupun hak atas tanah.
Sementara mafia tanah, lanjut dia, memiliki karakter berbeda karena terdapat dugaan rekayasa atau penyalahgunaan proses untuk memperoleh atau menguasai hak secara melawan hukum.
“Jangan mudah menganggap setiap sengketa sebagai mafia tanah. Tetapi pemerintah juga jangan memperlakukan indikasi kejahatan yang terorganisasi sebagai sekadar sengketa perdata biasa,” tegasnya.
Celah Administrasi Jadi Titik Rawan
Freddy menyebut rantai administrasi pertanahan menjadi salah satu titik yang harus mendapatkan perhatian serius.
Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain pemalsuan atau manipulasi dokumen, penyalahgunaan surat kuasa, jual beli fiktif, penguasaan tanah kosong yang lama tidak diawasi, perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik, hingga manipulasi batas dan pengukuran.
Kementerian ATR/BPN sendiri dalam materi mengenai sertifikat elektronik menyebut dokumen sertifikat konvensional dapat menjadi sasaran praktik mafia tanah dan digitalisasi diarahkan antara lain untuk membatasi ruang gerak praktik tersebut.
Karena itu, Freddy menilai penguatan sistem pertanahan tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga, tanah adalah tabungan seumur hidup dan warisan lintas generasi. Karena itu negara tidak cukup menjamin bahwa masyarakat mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Menurut dia, negara harus memastikan hak yang telah tercatat tidak mudah diubah, dipindahkan, atau dikuasai melalui manipulasi sistem.
Persoalan mafia tanah, kata Freddy, juga perlu dikaitkan dengan keamanan aset milik pemerintah. Sebab, tanah negara dan tanah pemerintah daerah yang tidak terdata, tidak bersertifikat, tidak dikuasai secara fisik, atau lama dibiarkan tanpa pengawasan dapat membuka celah persoalan hukum.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. DPRD Jatim sebelumnya mencatat terdapat 4.018 bidang tanah pada organisasi perangkat daerah, sementara 411 bidang di antaranya berstatus idle dan baru 2.277 bidang yang telah bersertifikat.
Bahkan, DPRD Jatim juga sebelumnya menyoroti adanya aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dan belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.
Freddy menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengamanan aset dari tiga sisi sekaligus, yakni administrasi, fisik, dan hukum.
“Korban mafia tanah sudah cukup banyak. Bukan hanya masyarakat. Tanah aset pemerintah pun banyak yang berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain karena lemahnya pengamanan dan tata kelola,” katanya.
Ia menegaskan, pengamanan aset pemerintah harus dilakukan secara aktif, bukan menunggu munculnya sengketa atau gugatan.
Data aset harus terintegrasi, status kepemilikan harus jelas, sertifikasi harus dipercepat, sementara kondisi fisik tanah perlu dipantau secara berkala.
“Ukuran keberhasilan memberantas mafia tanah bukan berapa banyak kasus yang diumumkan, tetapi seberapa kecil peluang kejahatan pertanahan bisa terjadi kembali,” pungkas Freddy.
Sebelumnya, Keberadaan 411 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang berstatus idle kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Persoalannya bukan hanya berapa jumlah aset yang belum dimanfaatkan. Hingga kini, sejumlah informasi penting mengenai ratusan bidang tanah tersebut masih harus divalidasi, mulai dari lokasi, luas, nilai aset, status hukum, hingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh apabila aset tersebut diproduktifkan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan Pemprov Jatim belum dapat menetapkan target optimalisasi maupun proyeksi tambahan PAD dari 411 bidang tanah tersebut sebelum proses validasi dan pemutakhiran data dilakukan.
“Terhadap 411 bidang tanah berstatus idle akan dilakukan validasi dan pemutakhiran data lebih dulu,” kata Emil saat membacakan Jawaban Gubernur Jatim atas PU Fraksi-fraksi DPRD Jatim, Senin (21/9) lalu.
Menurutnya, status idle tidak semata-mata dilihat dari kondisi fisik tanah yang tidak digunakan. Pemerintah harus melihat sejumlah aspek, termasuk status penggunaan, status hukum, tata ruang, serta kelayakan pemanfaatan.
“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” jelasnya.
Setelah proses validasi, aset-aset tersebut akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya. Selanjutnya, bentuk pemanfaatan akan ditentukan berdasarkan kajian manfaat, risiko, dan nilai ekonomis.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jatim belum menetapkan secara spesifik berapa bidang tanah yang akan dioptimalkan setiap tahun dan berapa tambahan PAD yang ditargetkan.
“Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” ujar Emil. [geh.gat]

