Pemkab Madiun, Bhirawa. – Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengatakan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar yang menjadi pintu masuk utama menuju akses layanan publik vital, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbankan.
Namun, kata Bupati Madiun, penganut aliran kepercayaan kerap terdiskriminasi, dan mulai saat ini hal itu tidak boleh terjadi lagi. Karena, hal tersebut sering kali memicu stigma negatif hingga penolakan saat mengakses pekerjaan dan layanan publik tersebut.
“Jadi kita tegas, berbeda dalam keyakinan, setara dalam pelayanan tanpa dipungut biaya,” kata Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH MAk saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Sosialisasi Pencatatan Penghayat Kepercayaan Pada Dokumen Kependudukan serta evaluasi Inovasi “Sarapan Pecel”, di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (22/9/2026).
Bupati yang akrab disapa Mas Hari Wur ini, berpesan kepada jajaran Disdukcapil, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang ramah, profesional, serta melarang keras adanya rekayasa dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Pasalnya, dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara, sehingga warga Kabupaten Madiun tidak ada satupun yang terabaikan hak-hak sipilnyas.
Kesempatan ini, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, MH juga memberi arahan untuk para camat, jajaran kemenag, akademisi, hingga tokoh penghayat kepercayaan.
Hal ini Mengacu pada Permendagri No. 118/2017 dan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengamanatkan kesetaraan hak konstitusional warga Negara. [dar.dre]

