28.1 C
Sidoarjo
Sunday, September 13, 2026
spot_img

BPOM Pangkas Kendala Legalitas, 52 Izin Edar UMK Terbit Hitungan Jam

Surabaya, Bhirawa. – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya membuka akses jalur cepat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan (Desk Percepatan), pada 8-9 September 2026 lalu.

Kegiatan yang digelar di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM di Surabaya menghadirkan langsung evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) dan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI.

Melalui desk ini, kendala teknis dapat langsung diselesaikan di lokasi, bahkan pelaku usaha dapat berkonsultasi memperbaiki kekurangan label atau formula secara langsung dan menuntaskan verifikasi tanpa harus menunggu antrean reguler.

Perwakilan dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi mengungkapkan pendampingan yang dilakukan tidak hanya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, tetapi juga mendorong percepatan terbitnya legalitas produk.

“Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses,” terangnya, Minggu (13/9).

Raden Bagus Irwan menambahkan capaian tersebut menjadi salah satu hasil nyata dari antusiasme pelaku usaha dalam mengikuti pendampingan registrasi pangan olahan.

Sementara manfaat dari layanan ini dirasakan langsung oleh Risa Rahmania, salah satu peserta yang izin edarnya resmi terbit. “Sangat membantu sekali karna sebelumnya terkendala terkait pengajuan cukup lama,tetapi hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat, dan dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit,” tuturnya.

Berita Terkait :  Catat Naik 10%, Kinerja Angkutan Penumpang Tunjukkan Trend Positif, KAI Daop 7 Madiun Tak Henti Tingkatkan Layanan

Target layanan jemput bola ini untuk memfasilitasi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Seluruh produk yang berhasil mengantongi izin edar resmi dari kegiatan ini langsung tercatat di sistem perizinan BPOM dan siap memperluas penetrasi pasar, mulai dari rantai pasok ritel modern domestik hingga kesiapan menembus pasar ekspor global. [riq.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!