31 C
Sidoarjo
Monday, August 31, 2026
spot_img

Karhutla dalam Dialektika Politik Ruang

Dr. Galang Geraldy, S.IP.,M.IP (Dosen Ilmu Politik UWKS)

Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius pada musim kemarau tahun ini. Sebagaimana Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa pada dasarian I Agustus 2026 sebanyak 535 Zona Musim atau sekitar 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Pada periode yang sama, curah hujan kategori rendah mencakup 90,79 persen wilayah Indonesia, sementara El Niño berada pada intensitas sangat kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) berada dalam fase positif. Kondisi tersebut mengurangi pasokan uap air dan meningkatkan kerentanan terhadap kekeringan serta karhutla di sejumlah wilayah (BMKG, 2026).

Pada 27 Agustus 2026, BMKG kembali melaporkan bahwa sekitar 80 persen wilayah Indonesia sedang mengalami musim kemarau. Di dalam rentang 25–27 Agustus 2026, sedikitnya 15 kejadian karhutla dilaporkan terjadi di delapan provinsi, termasuk Kalimantan Timur dan sejumlah wilayah Sumatera serta daerah lain di Indonesia (BMKG, 2026). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa faktor iklim dan cuaca memang merupakan bagian penting dalam menjelaskan mengapa suatu lanskap menjadi lebih mudah terbakar. Namun, kondisi atmosfer menjelaskan tingkat kerentanan yang belum dengan sendirinya menjelaskan mengapa api muncul pada lokasi tertentu, bagaimana lahan tersebut sebelumnya digunakan, dan kepentingan apa yang bekerja di balik perubahan ruangnya.

Relasi Kuasa dalam Karhutla

Di dalam perspektif Henri Lefebvre (1991), ruang bukan sekadar wadah tempat aktivitas sosial berlangsung, melainkan sesuatu yang diproduksi melalui praktik sosial, representasi kelembagaan, dan hubungan kekuasaan. Karena itu, suatu kawasan yang pada peta disebut hutan, perkebunan, kawasan konservasi, atau kawasan produksi bukan sekadar kategori geografis. Di balik kategori tersebut terdapat keputusan mengenai fungsi ruang, akses terhadap tanah, serta aktor yang mempunyai kewenangan untuk menentukan penggunaannya. Lefebvre (1991) bahkan menempatkan kontradiksi sebagai bagian penting dalam memahami bagaimana ruang diproduksi dan direproduksi.

Kerangka tersebut sejalan dengan perspektif ekologi politik. Bryant (1998) menempatkan ketimpangan kekuasaan sebagai unsur penting dalam menjelaskan persoalan lingkungan. Konflik ekologis tidak hanya menyangkut kerusakan alam, tetapi juga perebutan akses terhadap sumber daya dan bagaimana kontrol politik-ekonomi menentukan siapa yang memperoleh manfaat serta siapa yang menjadi lebih rentan terhadap dampak lingkungan (Bryant, 1998). Sementara itu, Peluso dan Lund (2011) menunjukkan bahwa penguasaan tanah berlangsung melalui beragam mekanisme, termasuk hukum, kebijakan, konsesi, transaksi, dan proses administratif yang membentuk siapa yang dapat mengontrol suatu wilayah.  Karena itu, lahan yang terbakar perlu dilihat bukan hanya sebagai lokasi kejadian, melainkan sebagai ruang yang telah mempunyai sejarah penguasaan dan pemanfaatan sebelum api muncul. Di satu tempat terdapat kawasan hutan, di tempat lain konsesi perkebunan, lahan masyarakat, kawasan konservasi, atau ruang yang status penguasaannya masih diperebutkan. Ketika kebakaran kemudian terjadi, pertanyaan mengenai sumber api menjadi berhubungan dengan pertanyaan yang lebih luas mengenai fungsi dan nilai ekonomi tanah tersebut.

Berita Terkait :  Optimalisasi Penyaluran Bantuan Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

Perkembangan penanganan karhutla pada Agustus 2026 memberikan gambaran empiris mengenai hubungan tersebut. Di dalam siaran pers tanggal 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penyidikan terhadap sejumlah kasus karhutla telah berkembang menjadi perkara dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar, dugaan jual beli kawasan hutan, perambahan, dan perkara yang melibatkan korporasi. Salah satu kasus berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Kementerian Kehutanan menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit, penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan (Kementerian Kehutanan, 2026).

Mengutip dari DetikNews bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara (Safitri, 2026). Angka tersebut tidak sekadar menunjukkan banyaknya pelaku yang telah diproses; sebaran sembilan wilayah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi lintas kawasan yang berulang pada wilayah-wilayah dengan sejarah tekanan penggunaan lahan yang berbeda. Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah juga mengungkap bahwa empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan terkait karhutla. Ini menegaskan bahwa tindakan hukum dapat diarahkan kepada individu maupun korporasi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau pembukaan lahan dengan cara membakar (Safitri, 2026).

Kajian Purnomo, dkk. (2017) tentang fire economy di Riau yang menggunakan analisis rantai nilai dan jaringan aktor, menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan fenomena yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi, aktor yang beragam, aktivitas rent-seeking, serta jaringan sosial yang memungkinkan penggunaan api berlangsung. Karhutla dalam konteks itu tidak semata-mata merupakan tindakan individual yang terlepas dari struktur ekonomi namun terdapat hubungan antara kebakaran, kepentingan atas lahan, dan manfaat ekonomi yang diharapkan dari perubahan penggunaan ruang (Purnomo et al., 2017).

Berita Terkait :  Bersama Mewujudkan Pertanian Maju

Karhutla dan Alih Fungsi Lahan Sawit

Pada titik ini, karhutla dapat dibaca sebagai pertemuan antara kondisi ekologis dan politik ruang. Kemarau memperbesar kerentanan lanskap sementara struktur penguasaan dan nilai ekonomi tanah dapat menentukan mengapa suatu ruang dibuka, dipertahankan, atau dialihkan penggunaannya. Di dalam perspektif ekologi politik, pertanyaan tersebut juga menyangkut distribusi manfaat dan risiko. Pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan yang terkonsentrasi pada pemilik modal, pengelola, atau aktor tertentu, sedangkan asap, gangguan kesehatan, biaya pemadaman, dan kerusakan ekosistem ditanggung oleh masyarakat yang jauh lebih luas. Bryant (1998) menunjukkan bahwa ketimpangan akses dan kekuasaan merupakan bagian penting dalam pembentukan persoalan lingkungan.

Sebagaimana kejaan sebelumnya, sekitar 60 persen hutan yang terbakar pada 2015–2016 kemudian dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, baik oleh perkebunan skala kecil maupun industri; sekitar 40 persen sisanya belum ditanami. Penelitian itu juga menemukan bahwa pembakaran digunakan sebagai metode pembukaan lahan dan bahwa perubahan penguasaan tanah setelah kebakaran berkaitan dengan keuntungan ekonomi serta posisi elite lokal (Sahide, dkk., 2019). Sedangkan Penelitian Carlson et al. (2018) mengenai Kalimantan menunjukkan bahwa hubungan antara kebakaran, perubahan tutupan lahan, dan ekspansi sawit tidak sederhana, tetapi terdapat korelasi spasial yang signifikan bahwa frekuensi kebakaran meningkat seiring meluasnya perkebunan sawit hingga sekitar 20 persen dari suatu grid lanskap, dan frekuensi kebakaran lebih tinggi terutama dalam radius 10 km dari perkebunan kelapa sawit. Artinya bahwa ekspansi perkebunan dan aktivitas pertanian skala kecil berkontribusi terhadap perubahan tersebut, sementara pengaruh kekeringan menjadi sangat kuat ketika curah hujan turun di bawah sekitar 200 mm/bulan.

Menariknya, Descals et al. (2022) yang menggunakan analisis perubahan tutupan lahan Indonesia 2001–2019 menemukan bahwa ekspansi kelapa sawit mencapai sekitar 5,63 juta hektare selama periode tersebut. Sekitar 29 persen dari seluruh kehilangan hutan dalam periode itu terjadi melalui konversi hutan yang cepat menjadi perkebunan sawit. Kalimantan mempunyai proporsi terbesar sekitar 40 persen dari konversi hutan, sedangkan Sumatera sekitar 31 persen.

Berita Terkait :  Menggarap Potensi Industri Halal di Indonesia

Jika kemudian mengacu pada data resmi SiPongi/Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada Januari–Juni 2026, luas indikatif karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare, meningkat sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Dari luasan tersebut, sekitar 54 persen berada di kawasan hutan dan 46 persen berada di APL/non-kawasan hutan (Kementerian Kehutanan, 2026)

Di dalam konteks ini, dorongan Komisi IV DPR untuk melakukan audit korporasi setelah penetapan 72 tersangka menjadi relevan, agar penanganan tidak berhenti pada peristiwa kebakaran di lapangan, tetapi dapat menjangkau tingkat pengambilan keputusan dan kemungkinan adanya pihak yang memberikan pembiayaan atau perintah (Safitri, 2026).  Audit semacam itu seharusnya tidak hanya bersifat administratif, melainkan perlu menghubungkan data penegakan hukum dengan data spasial meyangkut lokasi hotspot, batas konsesi, perubahan tutupan lahan, kondisi gambut, riwayat kebakaran, serta kewajiban pengelolaan kawasan. Dengan cara demikian, negara dapat membedakan kebakaran sebagai kejadian individual dari kebakaran yang mungkin merupakan bagian dari pola perubahan ruang.

Karena itu, penanganan karhutla perlu diarahkan pada audit tata ruang di kawasan yang berulang terbakar. Pemerintah pusat dan daerah perlu mencocokkan data hotspot dan areal terbakar dengan peta konsesi, status kawasan hutan, perizinan, perubahan tutupan lahan, jaringan tata air gambut, serta riwayat penggunaan lahan sebelum dan sesudah kebakaran. Pada kawasan yang menunjukkan pola kebakaran berulang, pemeriksaan tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api, tetapi dilanjutkan dengan audit terhadap pemegang izin dan pengelola kawasan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian, pembukaan lahan, perubahan fungsi, atau hubungan ekonomi yang dapat dibuktikan secara hukum. Hasil audit tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki perizinan, memulihkan kawasan yang rentan, dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Dengan cara ini, kebijakan penanganan karhutla tidak hanya menghitung kebakaran yang sudah terjadi, tetapi mengidentifikasi ruang dan relasi penguasaan yang membuat kebakaran terus berulang. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!