30 C
Sidoarjo
Wednesday, August 19, 2026
spot_img

Lakukan Penertiban, Pemkab Tulungagung Ancam Bongkar Tiang Fiber Optik Liar di Rumija

Tim Pemkab Tulungagung saat melakukan pemasangan baner peringatan di tiang FO yang berlokasi di Jalan Mastrip Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/8).

Tulungagung, Bhirawa. – Tim dari Pemkab Tulungagung melakukan pemasangan baner atau spandukperingatan bagi pemilik tiang fiber optik (FO) di ruang milik jalan (rumija) tanpa izin, Rabu (19/8). Para pemilik tiang FO itu diberi waktu 10 hari untuk melakukan pemindahan sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemkab Tulungagung.

“Upaya yang kami lakukan hari ini adalah meningdaklanjuti berita acara dari pertemuan kami dengan sejumlah provider (penyedia layanan jasa internet). Kami melakukan peringatan kedua dengan memasang baner peringatan,” ujar Fika Famungkas

dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung saat melakukan pemasangan baner peringatan di Desa Beji Kecamatan Boyolangu.

Ia menyebut dalam pertemuan dengan para provider beberapa waktu lalu itu, mereka sudah memberi tenggang waktu tujuh hari agar melakukan pemindahan tiang FO yang berlokasi di rumija.

“Sekarang dengan peringatan kedua, kami beri waktu 10 hari untuk melakukan pemindahan sendiri sebelum dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Tulungagung,” tandasnya.

Fika menegaskan para provider harus melakukan pemindahan sesegera mungkin tiang FO yang berlokasi di rumija. Selain mereka juga diwajibkan mengurus perizinannya dan merapikan utilitas kabelnya.

“Pengurusan perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Sedang teknis rekomendasi dan retribusinya di Dinas PUPR,” tuturnya.

Berita Terkait :  Kota Mojokerto Bisa Jadi 'The Biggest Little City' di Indonesia

Selanjutnya Fika mengungkapkan penertiban tiang FO mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang retribusi. Pengenaan retribusi tersebut untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.

“Dan pada hari ini, kami dari tim pemkab yang terdiri dari Satpol PP, Diskominfo dan Dinas PUPR akan melakukan pemasangan baner peringatan di sejumlah tempat. Selain di Desa Beji, juga di Jalan Teuku Umar (Kota Tulungagung), depan Polsek Ngantru dan depan Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman,” paparnya.

Sebelumnya, Fika juga mengungkapkan jika tiang FO yang dipasang berkelompok, tidak semuanya mengantongi izin. “Rata-rata dari lima tiang, cuma tiga tiang yang berizin,” ucapnya. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!