Bojonegoro, Bhirawa – Sebanyak 301 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 295 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas. Sebelumnya, terdapat delapan warga binaan yang memperoleh hak bebas, namun dua di antaranya telah lebih dahulu bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca mengatakan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan. Remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap perubahan positif dan pencapaian warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud nyata perhatian, penghargaan, dan stimulasi negara atas komitmen serta konsistensi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif, kepatuhan terhadap tata tertib, dan keaktifan dalam berbagai kegiatan pembinaan.
Menurut Bupati, pembinaan di Lapas memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bojonegoro. Setiap warga Bojonegoro, tanpa terkecuali, merupakan aset daerah yang memiliki potensi untuk berkontribusi bagi kemajuan bersama.
Karena itu, pembinaan kemandirian, pelatihan kerja, dan penguatan karakter menjadi bekal penting agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat secara mandiri, produktif, dan berdaya saing.
Khusus kepada enam warga binaan yang langsung bebas, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan mengajak untuk menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai modal membuka lembaran kehidupan baru.
“Kembalilah ke tengah masyarakat, jadilah anggota keluarga yang dicintai dengan membawa semangat baru. Jadikan pengalaman dan pembinaan berharga yang didapat sebagai modal untuk memulai lembaran hidup baru yang lebih bersih dan produktif,” pesan Bupati.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani sisa masa pidana, Bupati mengajak untuk tetap bersabar dan teguh mengikuti proses pembinaan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mendukung program pemberdayaan dan pembinaan di Lapas agar warga binaan memiliki keterampilan serta kesiapan untuk mandiri setelah bebas.
Pemberian remisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi ajakan untuk memperkuat gotong royong dan kepedulian sosial, serta memastikan seluruh warga Bojonegoro memiliki kesempatan untuk tumbuh, mandiri, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. [bas.kt]


