31.1 C
Sidoarjo
Tuesday, August 4, 2026
spot_img

Polres Tangkap Pembobol Rumah di Jangkar, Pelaku Gasak Uang Belasan Juta Rupiah

Situbondo, Bhirawa –  Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Jangkar. Seorang pria berinisial H.S (27), warga Kecamatan Banyuputih, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob terhadap sejumlah kasus pencurian rumah di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” kata AKP Selimat.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial M.F.R. yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga berkeliling mencari rumah yang kosong. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.

Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke halaman, kemudian merusak pintu samping hingga terbuka. Pelaku selanjutnya menggasak sejumlah barang milik korban berupa tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.

Berita Terkait :  Produk Lokal UMKM Bondowoso Siap Jadi Primadona di Alfamidi

AKP Selimat menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Situbondo.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Selimat juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110” pungkasnya.  [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!