Gresik, Bhirawa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk posisi pimpinan dewan, dalam sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan.
Sekretaris DPRD Gresik, Mokh. Najikh, menyampaikan bahwa usulan ini didasarkan pada surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1041/DPP/GOLKAR/VI/2026. Persetujuan tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan, serta Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar mengenai pedoman penetapan pimpinan lembaga legislatif.
“Pergantian ini dilakukan menyusul wafatnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, H. Ahmad Nurhamim. Melalui mekanisme yang telah ditetapkan, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan Wongso Negoro sebagai pengganti antar waktu untuk mengisi posisi tersebut hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029,” jelasnya.
DPP Partai Golkar juga meminta kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, menambahkan bahwa setelah rapat paripurna ini, seluruh berkas usulan akan segera disampaikan kepada Bupati Gresik untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
“Setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Gubernur, selanjutnya Badan Musyawarah DPRD akan menentukan jadwal rapat paripurna untuk pelantikan,” ungkapnya. [kim.kt]


